Ingat! Hari Ini Dimulai Registrasi Kartu SIM Prabayar

Registrasi ulang kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017.

Editor: Alfons Nedabang
Reska Koko Nistanto/ KOMPAS.com
Reska Koko Nistanto/ KOMPAS.com Banner berisi infografis tata cara melakukan registrasi kartu SIM prabayar di Kementerian Komunikasi dan Informatika 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Komunikoasi dan Informasi (Kominfo) berlakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Upaya ini untuk menyukseskan program Nasional Single Identity.

Registrasi ulang kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017.

Registrasi akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018.

Mungkin banyak yang masih bingung bagaimana cara melakukan registrasi tersebut dengan mudah.

Baca: H-1 Menuju Wajib Registrasi Kartu Prabayar, Beda Operator Beda Format, Begini Caranya

Untuk diketahui, cara registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda.

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Baca: Wabup Flores Timur Ungkap Aksinya Sebelum Berjumpa Presiden Jokowi

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KKnya.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved