Ingat! Hari Ini Dimulai Registrasi Kartu SIM Prabayar
Registrasi ulang kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017.
POS-KUPANG.COM - Kementerian Komunikoasi dan Informasi (Kominfo) berlakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.
Upaya ini untuk menyukseskan program Nasional Single Identity.
Registrasi ulang kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017.
Registrasi akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018.
Mungkin banyak yang masih bingung bagaimana cara melakukan registrasi tersebut dengan mudah.
Baca: H-1 Menuju Wajib Registrasi Kartu Prabayar, Beda Operator Beda Format, Begini Caranya
Untuk diketahui, cara registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda.
Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Baca: Wabup Flores Timur Ungkap Aksinya Sebelum Berjumpa Presiden Jokowi
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KKnya.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.