H-1 Menuju Wajib Registrasi Kartu Prabayar, Beda Operator Beda Format, Begini Caranya

Registrasi sistem baru tak hanya diwajibkan bagi pemilik nomor baru, tapi juga pemilik nomor lama. Caranya mudah, hanya berbeda tiap operator.

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
http://cdn2.tstatic.net
Ilustrasi. 

POS-KUPANG.COM --Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk wajib melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Peraturan ini mulai diberlakukan Selasa (31/10/2017).

Baca: Kurir Makanan Ini Nikmati Orderan Pelanggannya Sebelum Sampai Tujuan, Aksi Selanjutnya Bikin Jijik

Registrasi sistem baru ini tak hanya diwajibkan bagi pemilik nomor baru, tapi juga pemilik nomor lama.

Tak sulit untuk melakukan registrasi sendiri.

Caranya cukup mudah, hanya sedikit berbeda tiap operator.

Dilansir dari Tribun Batam yang mengutip KompasTekno, Senin (30/10/2017), registrasi untuk kartu prabayar bagi pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444, tapi terdapat sedikit perbedaan format.

Baca: VIDEO - Mengeluh Kepalanya Sakit, Dokter Temukan Hal Aneh dalam Telinganya, Tonton Kalau Berani!

Bagi pelanggan baru XL, mengirim SMS dengan format : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan, bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran dilakukan dengan mengirim SMS berformat : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Kemudian, untuk pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format :REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain untuk pengguna baru, pengguna lama baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mnedaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Untuk pelanggan baru dan lama, registrasi kartu ini wajib dilakukan mulai Selasa (31/10/2017).

Baca: Wabup Flores Timur Ungkap Aksinya Sebelum Berjumpa Presiden Jokowi

Batas waktu daftar ulang bagi pengguna lama hingga 28 Februari mendatang.

Bagi yang tidak melakukan registrasi, akan dikenai sanksi.

Salah satunya nomor tidak dapat digunakan lagi.

Tak hanya melalui SMS, pengguna kartu dapat melakukan registrasi di gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator. (TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved