Selasa, 28 April 2026

New Analysis: Pemerintah Sengaja Biarkan

Pemerintah sudah tahu tetapi tidak menertibkannya. Saat perumahan warga di jalur hijau sudah dibangun permanen, baru pemerintah tertibkan.

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Pemerintah sudah tahu tetapi tidak menertibkannya. Ketika perumahan warga di jalur hijau sudah dibangun permanen, baru pemerintah turun tertibkan. Jadi kalau warga tidak mengindahkan, bisa-bisa saja karena mereka sudah bangun dengan susah payah dan dengan dana yang tidak sedikit.

Untuk hal itu seharusnya pemerintah lebih cekatan serta lebih dini dalam memantau dan melakukan pengawasan. Melihat fenomena bangunan yang semakin bertambah setiap harinya di daerah jalur hijau seperti bantaran Kali Liliba, di Pantai Oesapa sampai Tedys tersebut menunjukan fungsi pemerintah terhadap penegakan perda jalur hijau tidak berfungsi dengan baik.

Kota Kupang ini hanya ada enam kecamatan. Artinya cakupan wilayah tersebut tidak terlalu besar sehingga seharusnya pengawasan serta pengontrolan itu tidak menjadi hambatan. Pada kenyataannya, banyak bangunan mulai dari rumah warga, kios, kafe, restoran dan perhotelan dibangun pada areal jalur hijau. Dan, sepertinya dibiarkan oleh pemerintah.

Sebagai pemegang kekuasaan, seharusnya pemerintah yang berkompoten memperhatikan hal tersebut. IMB itu dikeluarkan seharusnya melalui survai terlebih dahulu. Biar agar areal yang mau dibangun itu diketahui jelas, apakah lokasih tersebut merupakan jalur hijau atau bukan.

Masyarakat kita inikan tidak semuanya paham. Mereka kalau ada tanah murah pasti beli saja dan pastinya dibangun rumah. Kalau sudah ada pengawasan terhadap peraturan tersebut maka dengan begitu angka pembangunan baru di jalur hijau dapat berkurang.

Untuk itu, pemerintah harus lebih gesit dalam melakukan pengawasan serta pengontrolan. Banyaknya bangunan yang didirikan dijalur hijau menunjukan masih lemahnya pengawasan dan pengontrolan.

Jika kami melakukan tanya jawab dengan pemerintah mengenai banyaknya bangunan yang berada di jalur hijau, contohnya perhotelan di daerah pesisir pantai, pemerintah selalu beralasan yang keluarkan izinnya itu pemerintah yang lalu, bukan kami.

Kami tidak akan mengeluarkan izin buat bangunan tersebut. Itulah yang selalu menjadi alasan pemerintah. Dan, kalau ditanya mengenai kapan ditertibkan bangunan yang banyak dibantaran Kali Liliba, Pak Wakil Walikota menjawab itu butuh waktu tidak semuda membalikan telapak tangan.

Saya melihat begitu banyak rumah yang ada dibantaran Kali Liliba yang sebenarnya diperuntukan untuk jalur hijau. Seharusnya dari awal pemerintah melakukan penertiban jangan dibiarkan sampai bangunan berdiri begitu banyak baru mau direlokasi.

Masyarakat sudah rugi, pemerintah sesuka hatinya mau merelokasi mereka. Ini membuktikan kalau pemerintah sangat lemah dalam pengawasan dan kontrol terhadap penertiban perda jalur hijau.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved