Facebookers Pos Kupang: Harus Jalankan Perda
Para facebookers Pos Kupang mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus bis amenjalankan perda soal jalur hijau.
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Para facebookers Pos Kupang mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus bis amenjalankan perda soal jalur hijau.
Berikut sejumlah komentar para facebookers Pos Kupang di online.
Marthen Djakadana: Perda tentang jalur hijau harus dijalankan, karena jalur hijau sangat penting, karena sebagai paru-paru Kota yg menjamin kelangsung hidup manusia. Dan bagi masyarakat yg tinggal di jalur hijau harus di relokasi dan PEMDA Kota Kupang harus menanggung biaya ganti rugi.
Tarsisius Tukang: Ya bertindaklah secara adil untuk masyarakat tanpa melihat ini masyarakat biasa ini masyarakat jelata, fakta telah membuktikan bahwa pengusaha dengan mudah mendapatkan akses pemanfaatan jalur hijau sementara rakyat kecil yang kebetulan membangun gubuk saja diusir dari sana. Rakyat kota saat ini tidak memiliki akses ke pantai lagi karena area pantai untuk publik sudah dikuasai oleh pengusaha. kalau benani kembalikan semua lahan pada fungsinya termasuk daerah pantai sehingga bisa dimanfaatkan oleh rakyat. Apakah Pemkot berani ?????????
Alexander Langkeru: Aku ingin bertanya, Perda dibuat kapan? Dan Sertifikat dan IMB pemilik kapan dibuat? Kedua dokumen itu dikeluarkan oleh pememerintah kan? Memiliki sertifikat dan IMB itu artinya mereka punya banyak duit yang bisa membeli apa saja, termasuk membeli `kesepakatan untuk melanggar/pelanggaran'. Kalau tidak berani menegakkan aturan, itu artinya ada yang tidak beres. Bereskan saja ...
Kenzo Minggu: Perda jalur hijau sebagai acuan tata ruang kota kupang.aturan sudah jelas.implementasi dr perda itu yg jd problem.pemerintah sebetulnya mau menegakan perda trsbt.tp penegakanx seperti ap dan kepada siapa perda itu diperlakukan pemerintah msh bingung.krn pemeran dikawasan jalur hijau itu pembuat perda dan pejabat yg punya kewenangan.akhirx semena2 berdasarkan kepentingan.jd usulan saya harus bersihkan dulu birokrat dlm birokrasi yg merusak citra pemerintah.bru eksternalx bisa ditegakan perda itu.
Peter Sine: Lucu seharusx pemerintah yg disalahkan krn IMB,,Sertifikat di keluarkan olh pemerintah heranya skrg br pemerintah bingung sendiri.. lucu,,klw prilaku pemerintah seperti ini suatu saat nnt Indonesia akan hancur lebur..
Yohanis Yanto Kaliwon: Harus dicermati IMB yang dimiliki oleh masyarakat maupun pengusaha tersebut. Biasanya penerbitan IMB telah melalui proses kajian pemanfaatan ruang. Boleh jadi dalam IMB, persentase antara ruang terbangun dengan ruang terbuka 80%:20, tetapi justru dimanfaatkan seluruh areanya. Ini harus ditindak tegas. Lain soal jika terjadi kekeliruan dalam proses penerbitan IMB, maka aparatur yang terlibat dalam proses penerbitan IMB harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih.
Paschal Ludolvisz Atkw: Tertibkan para masyarakat yang dianggap melanggar aturan yang ada, agar tidak terjadinya pro dan kontra sebelumnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar bisa dimengerti.
Ari Gato; Apresiasi buat Pemkot Kupang yang sudah ada Perda Jalur hijau...kenapa sulit ditegakan : tanah yang telah bersertifikat diarea jalur hijau jika hendak dibangun rumah/gedung, tidak perlu dikeluarkan IMB, jika sudah ada rumah/gedung perlu pendekatan persuasif dan ganti rugi lahan saja... Jika tidak memungkinkan itu Pemkot perlu merevisi PERDA tersebut dimana, bukan lagi jalur hijau tapi area ato kawasan jalur hijau dan langsung di beli cash... Tata area/kawasan tersebut dengan baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat,,,
Rony Seran: Apabila benar ada sertifikat & IMBnya,,kesalahan itu ada pada Pemkot dlm hal ini yg bertanggung jawab Kantor Pelayanan Perijinannya yg tidak menjalankan tupoksinya dgn baik & benar..karena dlm proses keluarnya IMB,sebelumnya di survey oleh tim teknis sesuai desain tata ruang kota..apakah selama ini pemkot punya perencanaan tata ruang kotanya??
Kristo Lowa: Pola pikir masyarakat dan penguatan regulasi menjadi acuan suksesxa program ini,pemerentah hendakxa lebih serius dalam menata dgn mengacu pada aturan yang telah dibuat..
Adi Sogen: Ada 2 kemungkinan. 1. Sertifitikat dan IMB ada sebelum perda. 2. Uang dan jabatan di area jalur hijau lebih diatas "PERDA". Inilah Indonesia kini dan mungkin kelak.
Yos Mondo: Pemerintah yg membuat Perda sekaligus yg melanggar Perda. Selain itu AMDAL tdk berjalan maksimal,akhirnya masyrakat sebagai korbannya.
Internazionale Per Sempre: Ganti semua pejabat yang tidak mampu menegakan aturan. Yg peduli lingkungan dan tegas.