Rabu, 6 Mei 2026

Facebookers Pos Kupang: Harus Jalankan Perda

Para facebookers Pos Kupang mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus bis amenjalankan perda soal jalur hijau.

Tayang:

Dantho Anker: Yg keluarkan IMB itu siapa? pemerintah atau rakyat? kalau pemerintah maka wajar saja kalau rakyat mempertahankan haknya. Buat para pejabat,tinjau dahulu baru keluarkan IMB, jangan karna ada uang pelicin maka IMB dikeluarkan dalam hitungan detik

Kalep Manao: Kurangnya sosialisasi n pendekatan terhadap warga bisa menjadi penyebab terjadinya ketidak patuhan warga terhadap peraturan yg ada...

Casper Sib Aliandoe: Perda yang ditetapkan adalah baik.jalur hijau yang telah menjadi lahan usaha tentu juga berdampak pada pendapatan pajak daerah dan itu baik pula. maka solusinya daerah pemukiman di seluruh kota kupang dikenalkan sistem urban farming dmana dgn lahan yg kecil masyarakat kota kupang mengunakan polibag,sak semen untuk menanam tanaman obat keluarga.dengan demikian kupang menjadi hijau karena setiap rumah menjadi areal hijau dan masyarakat kupang dapat melakukannya

Richard Relovy Relovy: Butuh pemerintah yg lebih berani dan tegas.....tdk cuma mati d perda saja......

Benntho PingwinProf': Bukan apa yang dilakukan pemerintah tapi apa yang bisa kita lakukan secara bersama sama sebagai masyarakat pengusaha dan pemerintah untuk penataan kota kupang. Ada beberapa saran terkait Urgensi Ekologis Wilayah Perkotaan, baik untuk Pemanfaatan Ruang, Ruang Pesisir, pemahaman tentang Jalur Hijau dan Perijinan Bangunan (IMB) di Kota Kupang, sarannya sebagai berikut :

1) Program program sosialisasi menyangkut Penataan Ruang yang dilakukan Oleh Pemerintah sebaiknya disubtitusikan ke ranah Pendidikan baik pendidikan luar sekolah dan pendidikan informal ataupun Ekstrakurikuler pada tingkatan SMP-SMA tujuannya adalah penguatan kapasitas masyarakat dari sisi pemahaman tentang tata ruang sehingga dimasa mendatang kontrol publik menyangkut tata ruang akan lebih kuat dan masyarakat berdaya.

2) Kondisi kepemilikan lahan secara pribadi di kawasan pesisir saat ini diartikan sebagai hak penuh untuk bebas membangun hotel atau membangun restaurant dilain sisi masyarakat kehilangan akses untuk bisa ke pantai, solusinya adalah harus ada kesepakatan tertulis antara Pemilik Tanah/Lahan/Hotel tersebut dengan masyarakat lokal sehingga jika hotel tersebut sudah beroperasi masyarakat tetap bisa memiliki akses ke Pantai dengan syarat sama sama menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian pantai tersebut.

3) Sebaiknya Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan aturan tegas dan dipublikasikan ke masyarakat umum melalui setiap kelurahan pesisir tentang kebijakan pemerintah kota untuk masing-masing tipe pemanfaatan kawasan pesisir Kota Kupang, seperti kawasan permukiman; kawasan rekreasi; dll, sehingga kebijakan itu menguatkan kontrol publik atas pembangunan liar yang mungkin masih bisa terjadi didaerah pesisir.

4) Persyaratan Injin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pemilik lahan yang akan membangun di Kawasan Pesisir hendaknya menjelaskan dengan tegas bahwa pembangunan itu tidak boleh merubah pola hidup masyarakat setempat, misalnya: masyrakat biasa mencari ikan saat air surut dikawasan tersebut maka jika hotel dibangun didearah situ maka hotel tersebut harus tetap mendukung pola hidup masyarakat nelayan setempat.

5) kalau ada masukan dan saran lain silahkan dibagikan,,, supaya bisa saling belajar to... Makasih Ow pos kupang...

Meky Umbu Marapu: pemerintah harus tegas menegur oknum-oknum yg melanggar aturan itu, jangan hanya ada aturan diatas kerja saja, tapi pelaksanaannya nol, mungkin akibat kurang tegasnya Pemda setempat dalam menangani ini. terima ksh.

Erwindi M: kalau dari awal pemerintah ada regulasinya dan tegas dengan itu serta mempunyai konsep yang jelas tentang penataan kotanya pasti tidak serumit ini..agak miris juga kawasan yang merupakan aset pemerintah ko bisa menjadi milik orang2 tertentu bahkan mereka bisa punya sertifikat dan IMB, maka secara hukum mereka punya kekuatan untuk memiliki lahan tersebut..,yg masih agak kabur adalah apakah benar itu aset pemerintah atau milik orang2 tsb ataukah milik pemerintah yang dihibahkan dgn konspirasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tapi yang penting sekarang adalah bagaimana caranya untuk mengalihkan kembali lahan tersebut untuk kawasan hijau yaitu dengan cara pendekatan yang persuasif hingga mencapai kesepakan, karena ruang hijau dengan zona yang sesuai punya peranan yang penting dalam kenyamanan kota tsb.

Peduli Timor Barat: Perda adalah Peraturan Daerah yang dibuat bersama DPRD yang nilay nya sama dengan Undang Undang di Daerah.Dengan alasan apa pun Perda adalah sebuah aturan yang tertinggi di daerah yang kekuatan nya MEMBATALKAN semua aturan yang berada dibawah nya, IMB,SERTIFIKAT dan lain sebagai nya.Tanpa penegakan aturan yang TEGAS jangan pernah harap Kota Kupang bisa lebih baik.....Semua aturan dan ijin yang dirtebitkan di Kota Kupang,sekali pun oleh seorang Wali Kota,bila bertentangan dengan PERATURAN daerah yang ada,maka secara otomatis harus batal demi hukum atau dibatalkan...

Jeffrey Aryanto: Seperti kata pak Ahok, yg dbthkan cuma KERJA OTOT saja, sebenrx. Kan aturanx sdh ada. Kalo aturanx tdk djalankan ya itu artix pemerinthx sj yg takut.

Yanto Taneo: sekarang kan daerah terbuka hijaux sudah penuh dgn hotel dan restoran, jdi klw mau tetap hijau,,bangunan2x di cat hijau saja,,biar tetap klihatan hijaux.

Gabriel Kennenbudi: Pemerintah tetap masih memiliki kekuatan, hanya saja pelaku pemerintahan yg korupsi yg membuat semua peraturan menjadi kacau. Lihat saja jalur hijau taman kota bisa dirubah subasuka paradise jd toko pakaian dan maubeler. Seharusnya pak yonas salean bisa menjawab ini dan jgn hanya main balas jasa saja.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved