Rawan Pangan dan PKP di TTU
DI TENGAH tontonan 'perkelahian' politik memalukan karena mengumbar sejauh mana kecerdasan bernegara, ada cerita kecil menarik. Dua tokoh politik di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih memiliki naluri mempedulikan rakyat.
Oleh Yulius Suni
(Mahasiswa MSc International Land and Water Management Wageningen University, The Netherlands)
DI TENGAH tontonan 'perkelahian' politik memalukan karena mengumbar sejauh mana kecerdasan bernegara, ada cerita kecil menarik. Dua tokoh politik di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih memiliki naluri mempedulikan rakyat. Namun ini bukanlah suatu kejutan karena esensinya sudah harus menjadi bagian dalam alam sadar dan mimpi pemangku kebijakan politik di sudut manapun di negeri ini termasuk negeri antah berantah.
Adalah Robby Nailiu, Ketua DPRD TTU, mendesak pemerintah segera mendistribusikan beras untuk rakyat miskin (raskin) yang telah direformulasi sebagai insentif pangan kepada masyarakat petani yang terlibat dalam program Padat Karya Pangan (PKP) (Pos-Kupang.com, diakses 24/10/2011). Alasan beliau adalah masyarakat telah memenuhi persyaratan menjadi penerima beras dengan mempersiapkan lahan.
Dasar keprihatinan lain adalah ancaman rawan pangan, langganan tahunan masyarakat. Selanjutnya Raymundus Fernandes, Bupati TTU sebagai penanggung jawab pemerintah merespons kepanikan DPRD. Bupati secara tidak langsung ‘menggurui’ sang ketua representasi rakyat TTU bahwa distribusi raksin perlu ada mekanismenya untuk menjamin kesinambungan periode rawan pangan dan karena itu sengaja untuk tidak diterimakan sekarang (Pos-Kupang.com, diakses 24/10/2011).
Terlihat secara spontan ada kesan pembiaran dari pemerintah ketika masyarakat melalui wakilnya berteriak-teriak minta tolong. Menjadi pertanyaan apakah kedua pejabat publik ini dalam melayani, terutama tanggapan terhadap kondisi rawan pangan, yang satu sedang berpihak kepada masyarakat dan yang lain berusaha menelantarkan atau bahkan sedang berbalik arah?
Pertanyaan di atas seolah-olah mengapresiasi satu pihak sekaligus memberi vonis menyudutkan untuk pihak lain. Dan jawaban lugasnya bisa berdampak pada simpati, apakah citra seorang figur meningkat, stabil atau merosot. Sebelum menilai keberpihakan kedua tokoh di TTU ini, perlu dipahami apa yang dimaksudkan dengan rawan pangan.
Paradigma Rawan Pangan
Amartya Sen sejak tiga dekade lalu telah mengubah paradigma kelaparan yang dalam konteks tulisan ini diadaptasi menjadi rawan pangan. Sen menegaskan bahwa rawan pangan berhubungan dengan kapasitas individu untuk memelihara akses atas kecukupan pangan dalam rangka menjamin kondisi gizi supaya baik dan runutan dampak berikut adalah kesehatan yang baik (Sen 1981, dikutip dalam CB Barrett 2002). Paradigma Sen ini meninggalkan keyakinan umum sebelumnya bahwa kelaparan ataupun rawan pangan adalah sebuah fungsi kejutan kehampaan pangan di tingkat keluarga dan level regional.
Defenisi ini nampak sopan karena memberi penekanan pada aspek akses. Akses dapat berupa akses terhadap pangan yang tersedia dalam keluarga baik berbentuk pangan lokal maupun pangan yang pergerakan distribusinya ‘tanpa batasan wilayah’ (bukan lokal), juga dalam bentuk kemampuan financial, perolehan jasa ataupun barang, untuk dikonversikan ke dalam bentuk pangan, pemasokan pangan dari pihak eksternal individu seperti pemerintah, NGO dan seterusnya, dan lain-lain wajah akses.
Pada tahapan rawan pangan kronis, ketika semua pilar ketahanan pangan yakni akses, ketersediaan, suplai dan pemanfaatan (Power, E.M 2008) telah runtuh, respon segera untuk mendistribusikan pangan dari pihak luar termasuk pemerintah adalah prioritas.
Namun yang sedang terjadi saat ini di TTU bukanlah keadaan kronis. Bila disebut kronis, berarti ada hubungannya dengan kehormatan pemerintah karena gagal menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ketergesah-gesahan untuk mendistribusikan pangan saat ini adalah tindakan yang berorientasi mundur karena menyembah paradigma yang berlakunya sudah dimuseumkan tiga puluhan tahun yang lalu.
Demi menghindari ketersinggungan, kita dapat ‘sepakat’ untuk mengakui bahwa rawan pangan saat ini adalah keadaan keterbatasan pangan yang bersifat musiman dan riwayatnya dapat berlang-sung beberapa bulan. Untuk memuluskan fluktuasi musiman ini, mekanisme yang sedang diterapkan pemerintah TTU dapat dikatakan beralasan. Pemerintah mendis-tribusikan pangan dengan pertimbangan waktu yang tepat dan kecukupan ketersediaan pangan bantuan pemerintah hingga tuntas masa kekurangan pangan.
Pemerintah saat ini juga tidak menjebak diri dalam upaya karitatif, memberikan makanan pada saat orang berkelaparan, yang dapat membuai kenikmatan ketergantungan tetapi mengadopsi program PKP. Timbul pertanyaan, apakah program PKP menjadi solusi pamungkas untuk mematahkan siklus rawan pangan berikut turunannya?
Padat Karya Pangan