Rabu, 10 Juni 2026

Dampak Perseteruan Legislatif-Eksekutif

SADAR atau tidak, dinamika yang terjadi di lingkungan DPRD selalu berdampak pada pelayanan kepada kemasyarakatan. Perseteruan panjang antara DPRD dan Bupati TTU kini secara perlahan-lahan menunjukkan dampak serius.

Tayang:

SADAR atau tidak, dinamika yang terjadi di lingkungan DPRD selalu berdampak pada pelayanan kepada kemasyarakatan. Perseteruan panjang antara DPRD dan Bupati TTU kini secara perlahan-lahan menunjukkan dampak serius. Kenyataan dewan tidak bersidang berbuntut tidak dibahasnya APBD perubahan 2011. Kondisi ini menyulut dampak ikutan yang lebih besar.

Masyarakat selalu pada posisi yang menjadi korban. Salah satu contohnya sekarang, soal penetapan Wini menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) terhambat karena peraturan daerah tentang tata ruang belum dibahas Dewan. Dampaknya, penetapan Wini menjadi KEK terpaksa molor. Padahal, kalau saja Wini telah ditetapkan menjadi KEK, maka kucuran dana pasti berlipat ganda dan perekonomian di wilayah itu akan berkembang pesat. Ini sebetulnya merupakan catatan penting bagi pemerintah dan DPRD setempat.
Semua tahu kalau kawasan Wini hingga Ponu merupakan kawasan potensial. Letak wilayah itu berbatasan langsung dengan salah satu kabupaten di Timor Leste.

Sebagai daerah perbatasan, Wini pasti banyak diuntungkan dari aspek ekonomi. Percaya atau tidak, perekonomian di wilayah Wini belakangan ini berkembang sangat pesat karena memang letaknya sangat strategis.

Pengusaha asal Kefamenanu sangat tahu dengan keadaan itu sehingga cukup banyak pengusaha yang mencoba melirik Wini sebagai satu peluang untuk berbisnis. 

Contoh kecil, pengusaha Kefamenanu kebanyakan membeli tanah warga setempat lalu membangun tambak ikan bandeng. Pasti saja, ikan bandeng laku keras di pasaran. Warga negara tetangga pun pasti mempunyai cara tersendiri mendatangkan pengusaha ke Wini.

Kembali kepada perseteruan antara DPRD-Bupati TTU, ternyata ujung-ujungnya berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Banyak orang bertanya-tanya, apa sebenarnya yang tengah diperjuangkan DPRD TTU? Untuk siapakah mereka berjuang? Apakah mereka mewakili perjuangan rakyat? Pertanyaan-pertanyaan ini pasti sangat sulit terjawab karena hanya dewan setempat yang tahu, apa yang tengah mereka perjuangkan.
Kalau mempersoalkan status dari bupati tentu rujukan kita tetap pada aturan.

Sederhananya, selama Menteri Dalam Negeri belum mengeluarkan surat pencopotan terhadap seorang bupati, maka jelas yang bersangkutan tetap sah sebagai bupati. Ini mungkin yang menjadi perdebatan selama ini. Tetapi kalau melihat kepentingan yang lebih umum atau kepentingan masyarakat, maka tidak salah agar semua pihak bisa melihat persoalan ini secara jernih. Silang pendapat sebenarnya bisa dieliminir hanya dengan cara dimana kita saling terbuka untuk mengatakan sesuatu.

Dewan dan bupati paling tidak harus membuka akses komunikasi yang intinya meluruskan persoalan, bukan saling menuding. Mungkin hal ini sudah dilakukan tetapi bisa saja belum terlalu intens sehingga masing-masing mengalami benturan-benturan. Bisa juga dengan alternatif lain, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan hirarki yang lebih tinggi seperti pemerintah propinsi dan pusat menjadi mediator dalam menyelesaikan kemelut yang tengah terjadi.

Tetapi kembali juga kepada persoalan inti, semua pihak harus bisa berdiskusi secara terbuka bukan karena alasan kepentingan tertentu. Apa sebenarnya yang terjadi selama ini, Dewan dan bupati seolah-olah berada pada posisi masing-masing. Akibatnya, masing-masing pihak cenderung untuk mempertahankan kehebatannya. Kalau ini yang terjadi, maka apa pun persoalan dan siapa pun yang berupaya menjadi mediator tidak akan berhasil.

Di sini sebenarnya sangat perlu bagaimana komunikasi politik bisa berjalan. Kalau ada nada yang kurang sinkron antara perorangan, maka tidak salah partai politik pengusung memberi peran lebih. Idealnya, partai politik harus berusaha maksimal. Ini sebenarnya salah satu cara bagaimana partai politik melayani masyarakat. Jangan sampai orang lalu beranggapan menjadi anggota atau pengurus partai politik hanya untuk menjadi anggota Dewan.

Pemahaman-pemahaman sederhana seperti ini sudah seharusnya dibuka agar setiap orang yang nantinya menjadi anggota Dewan,  harus sadar bahwa keterwakilannya di lembaga apa pun harus bisa mencerminkan sikap partai pengusungnya.

Mungkin persoalan selama ini, partai besar dengan suara terbanyak agak ‘berseteru’, maka lengkaplah sudah masalahnya. Perseteruan yang terjadi tidak akan pernah ada titik temunya. Jadi, dalam kasus TTU, semua pihak sangat mengharapkan agar DPRD setempat dan bupati harus berupaya dengan cara apa pun juga untuk menyelesaikan persoalannya.

Sesuatu yang cerdas kalau mereka sendiri yang menyelesaikan persoalannya. Buka diri secara baik untuk berdialog karena amanat penderitaan rakyat ada pada pundak DPRD dan bupati. *

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved