Hati-hati Pilih Sekolah
BERSAMAAN dengan perjalanan waktu, hampir tidak terasa kita segera mengakhiri tahun ajaran 2010/2011. Setelah cukup sibuk dengan persiapan dan pelaksanaan ujian nasional (UN) di berbagai tingkatan, hari-hari ini kita masih sibuk membahas dan menunggu hasil UN yang baru kita laksanakan.
BERSAMAAN dengan perjalanan waktu, hampir tidak terasa kita segera mengakhiri tahun ajaran 2010/2011. Setelah cukup sibuk dengan persiapan dan pelaksanaan ujian nasional (UN) di berbagai tingkatan, hari-hari ini kita masih sibuk membahas dan menunggu hasil UN yang baru kita laksanakan.
UN tingkat SMA/MA sudah kita dapatkan hasilnya. Secara nasional kita tetap berada di nomor buntut, tetapi dari segi persentase NTT mengalami peningkatan yang signifikan. Mudah-mudahan kenaikan ini murni hasil belajar siswa, bukan hasil rekayasa pihak sekolah atau dinas terkait.
Dengan hasil yang meningkat ini, tentu saja peluang para siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya lebih mulus, tinggal saja kemauan dan dukungan dana.
Di tengah situasi ini, justru muncul polemik mengenai kehadiran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan. Bagi kita polemik ini sah-sah saja karena kehadiran SMK Kesehatan merupakan sesuatu yang baru. Dulu kita mengenal sekolah perawat kesehatan (SPK) setingkat sekolah lanjutan atas.
Tetapi, karena perubahan kebijakan secara nasional, SPK di seluruh Indonesia ditutup. Untuk mendapatkan tenaga-tenaga bidang kesehatan, orang harus masuk politeknik kesehatan (Poltekkes) dengan berbagai program studinya atau sekolah tinggi ilmu kesehatan (Stikes).
Dengan kebijakan terakhir ini, tenaga-tenaga kesehatan minimal berijazah diploma dengan gelar ahli madya. Tenaga-tenaga kesehatan yang sudah lebih dulu mengantongi ijazah tenaga kesehatan setingkat SLTA bahkan didorong untuk mengikuti sekolah lanjutan untuk meraih gelar ahli madya atau sarjana.
Munculnya SMK Kesehatan harus dilihat sebagai inisiatif yang baik di tengah kebutuhan dan animo masyarakat untuk mengikuti pendidikan bidang kesehatan. Namun, sebelum jauh berjalan, penting sekali memahami aturan mengenai pendirian sekolah seperti ini. Hal ini menyangkut keabsahan dan nasib tamatan dari sekolah ini nantinya. Apalagi kalau memperhatikan kecenderungan sampai saat ini, orang masih ingin menjadi tenaga kesehatan yang berstatus PNS. Kita sudah tahu yang namanya menjadi PNS harus mengantongi ijazah dari sekolah yang mendapat izin dan diakui negara.
Kita tidak berani mengambil sikap siapakah yang benar di antara pihak yang berpolemik ini. Boleh jadi masing-masing pihak memiliki landasan hukum yang berbeda. Ketua PPNI Florentianus Tat dan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi NTT, dr. Stef Bria Seran mengatakan bahwa tamatan dari SMK Kesehatan tidak bisa disebut perawat. Sementara pihak SMK Kesehatan yakin dengan keputusannya yang didukung dengan sejumlah izin yang dikeluarkan Dinas PPO Kota Kupang.
Karena itu, sebaiknya pihak-pihak ini bertemu untuk menyamakan persepsi. Apa pun kondisinya, semua pihak harus memiliki kesediaan untuk bertemu demi kejelasan dan kepastian pendirian sekolah ini.
Pada prinsipnya kita berpihak pada kepentingan publik, kepentingan masyarakat. Masyarakat membutuhkan banyak tenaga kesehatan yang profesional untuk menangani persoalan kesehatan mereka. Animo para siswa pun begitu tinggi untuk menjadi tenaga profesional bidang kesehatan.
Kebutuhan ini harus ditanggapi oleh pemerintah dan swasta. Namun, betapa pun tingginya kebutuhan ini, penyelenggara pendidikan harus betul-betul memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan pengakuan dari negara dan kompetensi tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Kita sangat mendukung kehadiran sekolah-sekolah kesehatan. Tetapi, kita tidak menginginkan tamatan dari sekolah mana pun nasibnya terkatung-katung hanya karena lembaga di mana dia bersekolah tidak mendapat pengakuan atau izin dari negara. Padahal mereka sudah menghabiskan waktu, biaya dan tenaga untuk mengikuti pendidikan.
Kita juga mengingatkan para calon siswa yang hendak melanjutkan pendidikannya untuk memilih sekolah-sekolah yang betul-betul memiliki izin dan kelengkapan lainnya yang sah. Karena itu, setiap calon siswa harus terlebih dahulu mencari informasi, mempelajari informasi dan memastikan keabsahan suatu sekolah.
Dengan demikian, para siswa tidak terjebak. Ingat, sudah ada sejumlah sekolah yang terpaksa ditutup karena tidak memenuhi syarat itu. Harus diakui tidak sedikit pihak akhir-akhir ini mendirikan sekolah sekadar meraih keuntungan finansial, padahal sekolah tersebut belum memenuhi syarat-syarat formal. Karena itu, hati-hati pilih sekolah. *