Vonis eks Kapolres Ngada

Ketua PN Kupang Minta Semua Pihak Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Hingga Tuntas

Fery menegaskan, sebagai Ketua Pengadilan, ia tidak dapat memberikan komentar maupun mengintervensi putusan hakim dalam kasus tersebut. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KAWAL - Ketua Pengadilan Negeri Kupang meminta semua pihak untuk terus mengawal kasus eks Kapolres Ngada maupun semua kasus di PN Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA, H. Fery Haryanta, meminta semua pihak, terutama Aliansi SaksiMinor, untuk terus mengawal proses hukum kasus mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman.

Fery menegaskan, sebagai Ketua Pengadilan, ia tidak dapat memberikan komentar maupun mengintervensi putusan hakim dalam kasus tersebut. 

Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Aliansi SaksiMinor serta seluruh pihak yang telah mendukung PN Kupang dalam proses pengawalan kasus itu.

"Saya minta semua orang untuk tetap mengawal kasus ini maupun semua kasus di PN Kupang," ujar Fery Haryanta usai pembacaan putusan terhadap terdakwa eks Kapolres Ngada, Selasa (21/10/2025).

Fery menambahkan, komitmen PN Kupang untuk bersikap transparan dan adil tidak hanya berlaku pada kasus Fajar Lukman, tetapi juga terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani pengadilan tersebut.

Baca juga: JPU Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis 19 Tahun Eks Kapolres Ngada

Ia mencontohkan, dalam kasus eks Kapolres Ngada, proses persidangan pembacaan putusan dilakukan secara daring melalui Zoom, sehingga dapat disaksikan dan didengar oleh masyarakat secara terbuka.

"PN Kupang selalu berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap sidang. Semua bisa melihat dan mendengar prosesnya secara langsung," tegasnya.

Fery juga berharap dukungan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus terjaga agar setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved