Vonis Eks Kapolres Ngada
BREAKING NEWS: Fajar Lukman Es Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Fajar dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM,KUPANG — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025).
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang sekitar pukul 11.00 Wita, dan dihadiri oleh para tokoh agama, serta sejumlah awak media.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.
“Terdakwa Fajar Widyadharma Sumaatmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan,” tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam amar putusannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Fani Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Rekrut Tiga Anak Korban eks Kapolres Ngada
Atas perbuatannya, Fajar dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total sebesar Rp 359.152.000. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Korban I: Rp 34.645.000
2. Korban Wd: Rp 159.419.000
3. Korban Wl: Rp 165.088.000
Dalam sidang tersebut, turut hadir empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
Putusan ini menandai akhir dari proses panjang persidangan yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.
Fajar sebelumnya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, yang sebelumnya juga telah divonis 11 tahun penjara oleh PN Kupang. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
vonis eks Kapolres Ngada
Breaking News
TribunBreakingNews
Fajar Lukman
eks Kapolres Ngada
POS-KUPANG.COM
| Keadilan Belum Maksimal: Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun, Korban Eksploitasi Jadi Terpidana |
|
|---|
| Aliansi SaksiMinor Apresiasi PN Kupang atas Transparansi Putusan Eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| Ketua PN Kupang Minta Semua Pihak Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Hingga Tuntas |
|
|---|
| JPU Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis 19 Tahun Eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| Kuasa Hukum eks Kapolres Fajar Lukman: Kami Hormati Putusan, Tapi Masih Pikir Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-putusan-mantan-Kapolres-Ngada-AKBP-Fajar-Widyadharma-Lukman-Sumaatmaja.jpg)