Sekda TTS Salmun Dipenjara

Filipus Mengaku Punya Ganjalan di Hati Selama Dampingi Mantan Sekda TTS Tabun

selama menjalani proses hukum ini, banyak hal mengganjal dalam hati tapi pihaknya menghadapi itu dengan bijaksana.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/NOVEMY LEO-
Pengacara senior, Filipus Fernandez, antar mantan Sekda TTS, Salmun Tabun ke Kantor kejari SoE, Selasa (25/9/2017) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE--Filipus Fernandes, SH, pengacara dari mantan sekda TTS, Salmun Tabun mengaku punya ganjalan di hati selama mendampingi Tabun menjalani proses hukum.

Filipus mengatakan hal itu saat ditemui di Kejari SoE, Selasa(26/9/2017). Saat itu Filipus mengantar kliennya yabg akan dieksekusi Jaksa ke Rutan SoE.

Menurut Filipus, selama menjalani proses hukum ini, banyak hal mengganjal dalam hati tapi pihaknya menghadapi itu dengan bijaksana.

"Itulah proses hukum. Dalam perkara ini ada hal-hal yang mengganjal dalam hati tapi kita mengaminkan saja untuk menyelesaikan masalah ini," kata Filipus.

Filipus mengaku salut dengan Tabun yang sangat tabah dan sabar dalam menjalani proses hukum.

Proses hukum yang dijalani kliennya itu lebih lama dibandingkan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Kliennya diproses sejak tahun 2014 dan vonis baru dijatuhkan pada Bulan September 2017.

Vonis mejelis hakim itu selama 1 tahun penjara. Dengan nilai kerugian Rp 48 juta.

"Sepanjang saya dampingin Pak sekda, saya salut, orangnya benar-benar Negarawan," kata Filipus.

Ditanya kenapa tidak mengajukan banding? Filipus mengatakan, pihaknya memiliki pertimbangan lain.

"Ada pertimbangan lain yang kami sudah bahas sama-sama sehingga kami tidak banding. Kerugian Negara kan Cuma 3 juta," kata Filipus.

Tabun diantar ke Kejari SoE oleh pengacaranya, Filipus Fernandes, SH dengan kendaraan Honda HR-V Nopo DH 1 PF, milik Filipus.

Tiba di Kejari pukul 11.25 Wita, keduanya diterima oleh Kasi Intel Kejari SoE, Nelson Tahik, SH.

Selanjutnya mereka menemui Kasi Pidsus, Patrik G Neonbeni, SH untuk proses administrasi eksekusi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved