TOPIK
Guru Sekolah Minggu Cabuli Gadis
-
Atas perbuatannya, tersangka JE dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
-
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
-
Tersangka JEAP telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.