Guru Sekolah Minggu Cabuli Gadis

Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan, Oknum Pengajar Sekolah Minggu Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka JE dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO POLSEK KELAPA LIMA
LIMPAHKAN - Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima limpahkan tersangka JE, oknum pengajar sekolah minggu yang terlibat kasus percabulan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa 25 Juli 2023 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima telah melimpahkan tersangka oknum Pengajar Sekolah Minggu berinisial JE (28) terhadap anak dibawah umur.

Pelimpahan tersangka JE, Oknum Pengajar Sekolah Minggu, setelah Jaksa Peneliti Berkas Perkara menyatakan bahwa kasusnya telah lengkap P-21.

"Setelah Kejaksaan menyatakan berkasnya lengkap, maka penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka JE, oknum guru sekolah minggu terkait kasus percabulan pada Selasa 25 Juli 2023 kemarin," jelas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca juga: Oknum Guru Sekolah Minggu Tersangka Percabulan Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun pelimpahan tersangka JE diterima oleh Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan tersangka sudah ditahan pada Rutan Kelas IIB Kupang.

Atas perbuatannya, tersangka JE dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Sebelumnya, SPKT Polsek Kelapa Lima mengamankan tersangka JE di Lingkungan Gereja GMIT Kota Kupang yang sudah diamankan oleh pihak keamanan dan pimpinan gereja.

 

Perbuatan tersangka JE baru diketahui setelah satu korban menceritakannya kepada petugas keamanan (security) di gereja tersebut.

Petugas security memberitahukan kepada pimpinan Majelis Gereja, lalu bersama orangtua korban melaporkannya ke Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.

Pasca menerima laporan, SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima langsung bergerak menangkap tersangka JEAP untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved