TOPIK
Dugaan Gelar Doktor Palsu
-
Artinya penyidikan kasus dugaan penggunaan gelar palsu doktor (S3) oleh Rektor Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT), Semuel Haning, S.H, M.H ole
-
Dalam putusan hakim mengatakan, termohon dalam persidangan tidak menghadirkan atau mengajukan saksi.
-
Kekecewaan ini timbul karena majelis hakim menolak pra peradilan untuk seluruhnya.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka Semuel Haning,S.H,MH.
-
Penasehat Hukum tersangka dugaan penggunaan gelar paslu, Semuel Haning, S.H,M.H, John Rihi, S.H mengatakan, kliennya harus berstatus sebagai korban bu
-
Team penydik Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota yang sebelumnya, menangani Berkas Berita Acara (BAP) kasus dugaan penggunaan gelar doktor (S3) ole
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Semuel Haning, S.H,M.H kepada penyidik Polres Kupang Kota.
-
Direktur Universitas of Berkley Michigan, wilayah Asia Pasifik Perwakilan Jakarta, Prof. Dr. Liartha S. Kembaren, M.Sc, Ph.D menyatakan, Gelar doktor