Dugaan Gelar Doktor Palsu

Hakim Tolak Gugatan Sam Haning

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka Semuel Haning,S.H,MH.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Suasana persidangan Pra Peradilan Sam Haning 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM. KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka Semuel Haning,S.H,MH.

Majelis hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kupang Kota sudah sesuai dan sah.
Sidang ini berlangsung di ruang Cakra, PN Klas 1A Kupang, Senin (19/10/2015).

Sidang dipimpin hakim tunggal, Harbert Harefa, S.H.
Termohon didampingi Iptu Jamari, S.H Cs sedangkan pemohon diwakili Lesly A Lay, S.H, Panitera Pengganti Yunus Misa,S.H.
Dalam putusan, hakim mengatakan menolak gugatan atau menolak seluruh pra peradilan untuk seluruhnya.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved