Dugaan Gelar Doktor Palsu
Hakim Tolak Gugatan Sam Haning
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka Semuel Haning,S.H,MH.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM. KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka Semuel Haning,S.H,MH.
Majelis hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kupang Kota sudah sesuai dan sah.
Sidang ini berlangsung di ruang Cakra, PN Klas 1A Kupang, Senin (19/10/2015).
Sidang dipimpin hakim tunggal, Harbert Harefa, S.H.
Termohon didampingi Iptu Jamari, S.H Cs sedangkan pemohon diwakili Lesly A Lay, S.H, Panitera Pengganti Yunus Misa,S.H.
Dalam putusan, hakim mengatakan menolak gugatan atau menolak seluruh pra peradilan untuk seluruhnya.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang