Dugaan Gelar Doktor Palsu

Meski Tak Hadirkan Saksi dan Kurang Bukti, Hakim Menangkan Termohon

Dalam putusan hakim mengatakan, termohon dalam persidangan tidak menghadirkan atau mengajukan saksi.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang
POS KUPANG/JUMAL HAUTEAS PERIKSA -- Hakim Herbert Haarefa, SH dan kuasa hukum pihak Semuel Haning, maupun kuasa hukum Polres Kupang Kota serius memeriksa dokumen yang diajukan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (15/10/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Meski selama persidangan pra peradilan kasus dugaan gelar palsu, termohon dalam hal ini penyidik Polres Kupang Kota tidak mangajukan saksi dan salah satu dokumen barang bukti, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang tetap menangkan termohon.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan pra peradilan kasus dugaan gelar palsu milik, Semuel Haning, S.H,M.H yang berlangsung di Ruang Cakra, PN Klas 1A Kupang, Senin (19/10/2015).

Hakim tunggal yang memimpin sidang ini adalah Harbert Harefa, S.H.

Dalam putusan hakim mengatakan, termohon dalam persidangan tidak menghadirkan atau mengajukan saksi.

Begitu pula dengan beberapa dokumen terkait kasus gelar palsu yang digunakan Semuel Haning. Meski tanpa beberapa dokumen, hakim tetap berkeyakinan bahwa penetapan tersangka oleh termohon sudah sah.

Karena itu, hakim menyatakan menolak seluruh gugatan pra peradilan dari pemohon.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved