Dugaan Gelar Doktor Palsu

Penyidik Akan Minta Keterangan Menristekdikti

Team penydik Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota yang sebelumnya, menangani Berkas Berita Acara (BAP) kasus dugaan penggunaan gelar doktor (S3) ole

Editor: Alfred Dama
ISTIMEWA
Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H,M.H (tengah) saat bersama Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi RI, Prof M Nasir dan Ketua APTISI Wilayah VIII C NTT, Dr. Drs. Marcel Bria Pr. M.A di Kantor Kemenristek dan Dikti RI, Selasa (26/5/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Team penydik Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota yang sebelumnya, menangani Berkas Berita Acara (BAP) kasus dugaan penggunaan gelar doktor (S3) oleh Rektor Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT), Semuel Haning, S.H, M.H masih melakukan uji laburatorium.

Selain meminta keterangan pihak Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Serse AKP Didik Kurnianto di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2015) mengatakan, BAP tersangka kasus dugaan penggunaan gelar doktor (S3) oleh Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H sudah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. "Ada sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik dalam BAP itu," ujar Kasat Serse Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto.

Berdasarkan petunjuk jaksa penyidik dalam kasus tersebut, lanjutnya, pihak penyidik diminta melakukan uji laburatorium. Hal ini bertujuan untuk mengetahui keaslian surat pada pada sejumlah dokumen yang ada. Petunjuk lain yang diberikan oleh jaksa penyidik kepada team penydik kasus tersebut adalah melengkapi keterangan dari pihak Menristek.

"Petunjuk yang harus dipenuhi itu Keterangan Mesrisntek sama uji lab," jelasnya.

Dijelaskan Kurnianto, saat ini team peyidik kasus kasus dugaan penggunaan gelar doktor (S3) oleh Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H sedang bekerja untuk memenuhi petunjuk JPU.

Selaian itu, apabila petunjuk dari JPU tersebut sudah dipenuhi maka penyidik akan segera melimpahkan kembali ke JPU untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau semua petunnjuk JPU itu sudah dipenuhi baru dilimpahkan lagi ke JPU," tandasnya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved