Dugaan Gelar Doktor Palsu

Sam Haning Berhak Dapat Gelar Doktor

Direktur Universitas of Berkley Michigan, wilayah Asia Pasifik Perwakilan Jakarta, Prof. Dr. Liartha S. Kembaren, M.Sc, Ph.D menyatakan, Gelar doktor

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
PK/VEL
Semuel Haning, S.H, M.H 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Direktur Universitas of Berkley Michigan, wilayah Asia Pasifik Perwakilan Jakarta, Prof. Dr. Liartha S. Kembaren, M.Sc, Ph.D menyatakan, Gelar doktor (S3) bidang hukum yang disandang oleh Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning legal dan sah.

Karena itu, Semuel Haning berhak menggunakannya.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Semuel Haning, S.H, M.H, Johm Rihi, S.H ketika ditemui Pos -Kupang.Com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (12/8/2015).

Ia dimintai tanggapan soal proses hukum terhadap klien mereka yang saat ini berkasnya sementara diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Kupang.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved