Dugaan Gelar Doktor Palsu
Sam Haning Berhak Dapat Gelar Doktor
Direktur Universitas of Berkley Michigan, wilayah Asia Pasifik Perwakilan Jakarta, Prof. Dr. Liartha S. Kembaren, M.Sc, Ph.D menyatakan, Gelar doktor
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Direktur Universitas of Berkley Michigan, wilayah Asia Pasifik Perwakilan Jakarta, Prof. Dr. Liartha S. Kembaren, M.Sc, Ph.D menyatakan, Gelar doktor (S3) bidang hukum yang disandang oleh Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning legal dan sah.
Karena itu, Semuel Haning berhak menggunakannya.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Semuel Haning, S.H, M.H, Johm Rihi, S.H ketika ditemui Pos -Kupang.Com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (12/8/2015).
Ia dimintai tanggapan soal proses hukum terhadap klien mereka yang saat ini berkasnya sementara diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Kupang.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/semuel-haning-sh-mh2.jpg)