TOPIK
Korupsi RSP Doreng
-
Dalam kasus ini, Jaksa Kejari Sikka sudah menetapkan dua orang tersangka yakni GG selaku PPK dan DAM sebagai kontraktor.
-
Sebelumnya, DAM dijemput paksa Tim Kejari Sikka di Kota Tangerang, Banten, Rabu, 4 Desember 2024 sore langsung dibawa ke Kupang.
-
Namun pemanggilan itu tidak diindahkan DAM sehingga tim jaksa lalu berangkat dari Maumere ke Kupang dan ke Tangerang.
-
Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan tidak bisa dicairkan PT. Jamkrida NTT karena tidak dilakukan perpanjangan saat Adendum I dan Addendum II.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved