Korupsi RSP Doreng

Kejari Sikka Tahan Kontraktor Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng

Sebelumnya, DAM dijemput paksa Tim Kejari Sikka di Kota Tangerang, Banten, Rabu, 4 Desember 2024 sore langsung dibawa ke Kupang.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Tersangka DAM saat diperiksa Jaksa Kejari Sikka di Kantor Kejari Kupang Kota 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnoldus Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sikka menahan DAM, kontraktor pembangunan gedung rawat inap RS Doreng di Kabupaten Sikka tahun 2022.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Sikka memeriksa DAM dan menemukan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, DAM dijemput paksa Tim Kejari Sikka di Kota Tangerang, Banten, Rabu, 4 Desember 2024 sore langsung dibawa ke Kupang.

Setelah tiba di Kupang, DAM langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap RS Doreng di Kejari Kupang Kota.

"Pemeriksaan sebagai saksi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekitar jam 10.00 Wita. 
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam dan oleh penyidik dianggap telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga sekitar jam 16.00 WITA.  Tim Penyidik Kejari Sikka menetapkan saudara DAM  sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang," ujar Kajari Sikka Henderina Malo, S.H kepada wartawan dalam pers release, Jumat, 6 Desember 2024 sore.

Dijelaskan, dasar penyidikan atas kasus tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT 78/N.3.15/Fd.1/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 Jo PRINT- 915/N.3.15/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024.

"Untuk penahanan surat perintah penahanan Nomor : 1070/N.3.15/Fd.1/12/2024 Tanggal 5 Desember 2024 ditahan selama 20 (dua puluh) hari kalender mulai 5 Desember 2024 sampai 24 Desember 2024 di Rutan Klas II B Kupang," kata Ina Malo sapaan akrab Henderina Malo

Ia menjelaskan, untuk posisi kasusnya ada anggaran paket pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng bersumber dari dana pinjamanPemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp.  4.613.975.100 sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: PPK Pembangunan Ruangan Rawat Inap RSP Doreng Sikka Ditahan 

"Dalam pekerjaan itu bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan adalah GG berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022. Untuk tersangka GG sudah ada penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian saat ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 2 Desember 2024 lalu. Kemudian pada hari ini, Jumat, 6 Desember 2024 JPU melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan," pungkas Ina Malo. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved