Korupsi RSP Doreng
BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tetapkan PPK Pembangunan Ruangan Rawat Inap RSP Doreng Jadi Tersangka
Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan tidak bisa dicairkan PT. Jamkrida NTT karena tidak dilakukan perpanjangan saat Adendum I dan Addendum II.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan penjabat pembuat komitmen (PPK), berinisial GG selaku tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Pratama Doreng, 25 November 2024.
Penetapan ini berdasarkan alat bukti pemeriksaan saksi dan keterangan ahli yang dilakukan tim Kejari Sikka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo, S.H menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor Kejari Sikka 25 November 2024 sore.
Ia menegaskan, penetapan tersangka itu, sesuai pemeriksaan saksi yang dilakukan pihak kejaksaan yang menangani kasus tersebut.
Untuk diketahui, anggaran paket pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 4.613.975.00,- sebagaimana dimaksud dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.
"Berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2022, 10 Februari 2022, GG bertindak selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK)," ungkapnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.