Korupsi RSP Doreng
BREAKING NEWS: Mangkir 3 Kali, Jaksa Jemput Kontraktor Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng
Namun pemanggilan itu tidak diindahkan DAM sehingga tim jaksa lalu berangkat dari Maumere ke Kupang dan ke Tangerang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnoldus Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka akhirnya menjemput paksa DAM, kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng Tahun 2022 di Tangerang,Provinsi Banten, Rabu, 4 Desember 2024 sore.
DAM dijemput paksa tim jaksa yang dipimpin Kasie Pidsus Kejari Sikka karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa guna dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung rawat inap RS Doreng di Kabupaten Sikka.
Usai dijemput tim jaksa, DAM lalu diterbangkan ke Kupang pada Rabu, 4 Desember 2024 malam.
Kajari Sikka, Henderina Malo, S.H, M.H dalam keterangan pers kepada wartawan di Maumere, Jumat, 6 Desember 2024 sore menjelaskan, saudara DAM telah dipanggil jaksa selama 3 kali panggilan sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Sikka yakni pembangunan rumah rawat inap RS Doreng.
Namun pemanggilan itu tidak diindahkan DAM sehingga tim jaksa lalu berangkat dari Maumere ke Kupang dan ke Tangerang.
"Pak Kasi Pidsus pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 bergerak dari Maumere menuju Tangerang tepatnya di kediaman saudara DAM untuk melakukan upaya pemanggilan paksa. Pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB tim bergerak ke rumah DAM dan setelah mengalami sedikit perdebatan terkait akan dibawanya saudara DAM ke Kejari Kota Kupang," jelas Ina Malo sapaan akrab Henderina Malo.
Dikatakan, setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukum, akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB tim berhasil membawa saudara DAM ke Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Kupang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekitar jam 10.00 Wita.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tetapkan PPK Pembangunan Ruangan Rawat Inap RSP Doreng Jadi Tersangka
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam dan oleh penyidik dianggap telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga sekitar jam 16.00 WITA, DAM ditetapkan sebagai tersangka
"Tim Penyidik Kejari Sikka menetapkan saudara DAM sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang," kata Kajari Ina Malo, nama panggilan Kajari Sikka. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.