TOPIK
Gading Digasak Pencuri
-
Pelaku CY mengaku tidak ada motivasi melakukan pencurian tersebut. Dia juga menyatakan tidak punya dendam dengan kaka kandung.
-
Keenam pelaku pencurian gading ini dijerat menggunakan pasal 363 ayat 2 subsider 362 junto 55. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun.
-
Mobil tersebut disewa para pelaku Rp 7 juta per bulan. Meski demikian hingga saat ini belum diketahui pemilik mobil tersebut.
-
Kemudian tim berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan gabungan.
-
Pihak kepolisian bisa menemukan kembali dan mengungkap motif hilangnya gading peninggalan sejarah Kerajaan Nita yang diduga dicuri itu
-
Setiba di rumah Korban langsung melakukan pengecekan di rumahnya, dan ternyata benar, dua batang gadingnya sepanjang 2, 5 meter hilang