Gading Digasak Pencuri

Kasus Pencurian Gading Kerajaan Nita, Polres Sikka Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka

Keenam pelaku pencurian gading ini dijerat menggunakan pasal 363 ayat 2 subsider 362 junto 55. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
TANGKAP - Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka menangkap tujuh orang terduga pelaku pencurian dua batang gading, Minggu 3 Desember 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Aparat Reskrim Polres Sikka akhirnya menetapkan 6 orang pelaku pencurian gading milik Kerajaan Nita sebagai tersangka.

Keenam pelaku pencurian gading ini dijerat menggunakan pasal 363 ayat 2 subsider 362 junto 55. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Atas penetapan itu, Polres Sikka juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas keenam tersangka. Yang mana saat penangkapan ada tujuh orang yang ditangkap.

Baca juga: 56.418 Bidang Tanah di Kabupaten Sikka Belum Bersertifikat

Akan tetapi sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti enam orang diduga terlibat dan satu orang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Sikka juga masih terus mengembangkan pemeriksaan guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H. S.IK., M.M melalui penyidik Polres Sikka yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere, Selasa, 5 Desember 2023 siang menjelaskan, keenam tersangka yang ditahan usai diperiksa yakni FI (33), warga Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Kemudian WG (54) alamat Wolonbuet, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, RR (44) alamat Dusun Wegok, Desa Seusina, Kecamatan Kewapante, KV (51) alamat Dusun Nitakloang, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, ATN (33) alamat Dusun Baoloran, Desa Nita Kecamatan Nita dan DSCDS (44) alamat Nita, Desa Nita, Kecamatan Nita.

Baca juga: Pencuri Gading di Sikka Sewa Mobil Rp 7 Juta per Bulan

Keenam pelaku ini ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus pencurian gading di sel Mapolres Sikka.

"Ada enam tersangka yang kita tahan dan kasus ini. Satu pelaku belum cukup bukti," kata penyidik.

Sebelumnya, Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku pencurian dua batang gading, Minggu 3 Desember 2023.

Tujuh orang terduga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian dua batang gading milik Petrus Philipus Maudong Dasilva di Dusun Bao Loran desa Nita Kecamatan Nita, Minggu 27 November 2023 lalu sekitar pukul 02:00 WITA.

Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Susanto menjelaskan ketujuh terduga pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dikatakannya, Pada Minggu, 3 Desember 2023. Unit Buser Sat Reskrim Polres Sikka menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku pencurian yang berada di wilayah hukum Polres Sikka.

Unit Buser Polres Sikka kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri menggunakan Mobil Avanza warna merah bernomor Polisi DD 1634 CM.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved