Gading Digasak Pencuri
Adik Kandung Pemilik Gading di Sikka Dalangi Pencurian Gading Seharga Rp 1,5 Miliar
Pelaku CY mengaku tidak ada motivasi melakukan pencurian tersebut. Dia juga menyatakan tidak punya dendam dengan kaka kandung.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Polres Sikka telah menetapkan enam orang tersangka kasus pencurian dua batang gading senilai Rp 1,5 miliar milik Kerajaan Nita, 10 km arah barat Kota Maumere di Pulau Flores pada 27 November. Ternyata dalang pencurian gading tersebut adalah CY.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang, dalam jumpa pers, Rabu 6 November 2023 menyatakan orang dalam alias adik kandung korban menyimpan gading Petrus Philipus Maudong da Silva.
"CY ini merupakan adik kandung dari pada korban," kata Jampatua dalam jumpa pers dipandu Wakapoles Sikka, Kompol Rulliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, SIK, Kasi Humas Iptu Susanto, dan KBO Reskrim.
Baca juga: Kasus Pencurian Gading Kerajaan Nita, Polres Sikka Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka
Pelaku CY mengaku tidak ada motivasi melakukan pencurian tersebut. Dia juga menyatakan tidak punya dendam dengan kaka kandung. Selain CY, tersangka lainya adalah TT, FI, RM, DN, DS.
Polisi telah mengamankan barang bukti dua batang gading, satu unit mobil minibus Avanza warna merah maroon bernomor polisi DD 1634 CM beserta STNK mobil, satu buah flashdisk warna putih yang berusia rekaman CCTV di tempat kejadian.
Sebelumnya diberitakan, dua buah batang gading taksasi Rp 1,5 miliar dicuri pada Senin 27 November 2023 sekitar pukul 02.00 wita di rumah milik Petrus Philipus Maudong Da Silva di Dusun Bao Loran, desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.