TAG
Dirjen Anggaran
-
Sebelum membayar gaji ke-13 itu, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.
Rabu, 22 Juli 2020
-
Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni tunjangan untuk keluarga dan jabatan.
Rabu, 22 Juli 2020
-
Pemkab TTS belum memasukan program dan anggaran yang cukup untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Selasa, 31 Juli 2018
-
Kajian tersebut diadakan lantaran PNS belum memeroleh kenaikan gaji pokok selama lebih dari dua tahun.
Jumat, 9 Maret 2018
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved