Kabar Artis

Hotman Paris Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Bajideh, sang Pengacara Kondang Sebut Salah Strategi

Pengacara Kondang, Hotman paris ikut memberi komentar soal vadel Bajideh yang divonias 9  tahun penjara

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID / Christine Tesalonika
Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," kata majelis hakim.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap majelis hakim.

Putusan kasus tindak asusila dan aborsi ini merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Menanggapi vonis 9 tahun, Vadel dan kuasa hukum setuju untuk mengajukan banding.

Sebagai pengingat, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani yang merupakan ibu dari Laura Meizani atau Lolly, kekasihnya. Laporan yang dibuat pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur.

Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Terakhir, dalam sidang beragendakan tuntutan, Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). *

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved