Kupang Terkini
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT AGS, Kuasa Hukum Minta Jaksa Bebaskan Ade Kuswandi
Fakta yang terungkap selama proses persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pembelian IP Address
POS-KUPANG.COM, KUPANG –Kuasa hukum terdakwa Ade Kuswandi meminta Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menuntut bebas kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Ade Kuswandi, George Nakmofa di Kupang pada Selasa (2/6/2026), menjelang sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu.
George mengatakan, fakta yang terungkap selama proses persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pembelian IP Address yang menjadi pokok perkara.
Baca juga: Pengurus Internal TI NTT Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Musprov Taekwondo
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut bebas klien kami. Ade Kuswandi justru merupakan korban dalam perkara ini," kata George dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM.
George menilai tanggung jawab atas proses pembelian IP Address berada pada jajaran direksi PT Arsenet Global Solusi (AGS), bukan pada komisaris.
Pasalnya, seluruh proses administrasi dan pengambilan keputusan operasional perusahaan berada di bawah kewenangan direksi.
"Pembelian IP itu dilakukan oleh perusahaan, bukan oleh pihak luar. Jika ada kerugian atau persoalan hukum yang timbul dari proses tersebut, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah direksi sebagai pihak yang menjalankan manajemen perusahaan, bukan komisaris," tegasnya.
George menjelaskan, pada saat transaksi pembelian IP Address dilakukan, posisi Ade Kuswandi adalah komisaris sekaligus investor di PT AGS.
Dalam struktur perseroan, kata George, komisaris tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas operasional perusahaan, termasuk melakukan pembelian atas nama perusahaan.
Lanjut George, direktur PT AGS saat itu adalah Fauzi Said Djawas (2012-2023), dan Brislian Anggi Wijaya (2023-2025). Karena itu, ia menilai pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap seluruh prosedur pembelian IP Address adalah direksi.
"Kalau memang ada dugaan pemalsuan dokumen, maka yang harus ditelusuri adalah pihak yang menjalankan proses tersebut. Klien kami hanya berperan sebagai komisaris dan investor yang menyediakan pendanaan untuk kebutuhan perusahaan," ujarnya.
Selain itu, Ia juga mempertanyakan keaslian bukti dokumen yang dipalsukan. Lantaran, dokumen aslinya tidak ada tetapi diambil dari aplikasi saja.
"Bukti aslinya tidak ada, asalnya diambil dari aplikasi MYAPJII. Dalam fakta persidangan uji laboratorium forensik tidak ada juga," cetusnya.
Ia mengungkapkan bahwa Ade Kuswandi telah menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah untuk mendukung pengajuan dan pembelian IP Address melalui Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Namun, keterlibatan kliennya hanya sebatas penyediaan anggaran dan bukan pelaksana teknis maupun pengambil keputusan operasional.
"Klien kami hanya meminta agar perusahaan melakukan pembelian IP Address. Adapun prosedur dan tata cara pelaksanaannya dilakukan oleh manajemen PT AGS di bawah kepemimpinan direktur saat itu. Bahkan notifikasi pun masuk ke email pribadinya Fauzi Said Djawas waktu itu," tegasnya.
Ia berharap jaksa penuntut umum memberikan penuntutan secara professional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak manapun. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Ade-Kuswandi-George-Nakmofa-di-Kupang.jpg)