Rabu, 3 Juni 2026

Berita Manggarai Barat

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Karangan Labuan Bajo

Hingga kini penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut. 

Tayang:
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu 4 Desember 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat memeriksa 8 saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait laporan dari Muhamad Syair tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kasus tersebut kita sudah naikkan ke tahap penyidikan," ujar kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu 4 Desember 2024.

Lufthi mengatakan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

"Jika terbukti, para pelaku akan dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Sebelumnya Satreskrim Polres Manggarai Barat menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 yang diduga dilakukan Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Syair dan teregister dengan nomor LP/B/148/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 03 Oktober 2024.

Hingga kini penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut. 

"Penyidik masih perlu melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami perkara ini, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dijadikan tersangka dan memberikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini," kata Lufthi. 

"Kami juga terkendala pada pihak terlapor yaitu Muhamad Rudini, Mikel Mensen, Stef Herson yang sudah dua kali dipanggil namun tidak kooperatif memenuhi panggilan pada tingkat penyidikan, sedangkan Suwandi Ibrahim saat ini belum diketahui keberadaannya," tambahnya.

Baca juga: Kasus Tanah Karangan, Santosa Kadiman dan Keluarga Naput Ajukan Memori Banding

Lebih lanjut Lufthi membantah tudingan bahwa pihaknya lambat dalam mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan sengketa lahan 11 hektare yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

"Kami punya mekanisme yang harus diikuti dan berpedoman pada SOP kami, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganannya," tandasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved