Ende Terkini
Polres Ende Tangkap Eks Pejabat Kemensos di Bandung
Penangkapan terhadap eks pejabat Kementerian Sosial RI itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM.COM, ENDE - Jajaran Sat Reskrim Polres Ende berhasil menangkap RR, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI yang diduga terlibat dalam kasus bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
RR ditangkap di Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (1/6/2026) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende. RR dipanggil sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Gubernur NTT Ingatkan Bahaya Kebocoran Anggaran, KPK Minta Celah Korupsi Ditutup Rapat
Penangkapan terhadap eks pejabat Kementerian Sosial RI itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari jajaran Polres Ende, Selasa (2/6/2026) malam, saat diamankan, RR sedang berada di tempat kerjanya di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan terhadap RR sebagai upaya hukum penyidik Polres Ende mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende beberapa waktu lalu.
Saat ini, RR sudah dibawa dari Bandung menuju Ende guna pemeriksaan lebih lanjut Selasa (2/6/2026) dengan penerbangan Jakarta-Kupang-Ende.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menjelaskan, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi hibah langsung dalam Negeri untuk pembuatan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI pada tahun anggaran 2022/2023.
"Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan," jelas AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).
Menurut Kapolres Yudhi Franata, berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan pada 19 Mei 2026, tim penyidik tindak pidana korupsi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha mencari tersangka dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat guna menemukan keberadaan tersangka.
Hasilnya, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menemukan tersangka di tempat kerjanya saat ini, yakni di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Cimahi untuk dilakukan administrasi dan diberikan kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukumnya.
"Penyidik juga menjelaskan secara terbuka maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Di Polres Cimahi, istri tersangka bersama anggota keluarga datang menemui tersangka.
Penyidik memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkomunikasi sekaligus menyerahkan tembusan surat perintah membawa kepada pihak keluarga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penyidik-Sat-Reskrim-Polres-Ende-saat-menangkap-RR-eks-pejabat-Kemensos.jpg)