Selasa, 5 Mei 2026

Ende Terkini

Penggusuran di Jalan Irian Jaya, DPRD Ende Bungkam 

Mediasi antara PMKRI Ende, pemilik rumah, pihak SVD dan pihak Polres Ende berlangsung kurang lebih satu jam lebih.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Pemerintah Kabupaten Ende melakukan penggusuran terhadap satu bangunan milik Robert Rudi de Hoog di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Senin (4/5/2026). 

“Kapastitas kami adalah menertibkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ende selaku pemegang Hak Pakai. Kami sudah meminta pembongkaran secara mandiri sebelum tim gabungan turun,” ujarnya.

Senada, Camat Ende Tengah, Yofan Pasa, mengungkapkan, sengketa ini sebenarnya telah berlangsung lama dan sempat dimediasi pada 23 Maret 2017. 

Dalam mediasi tersebut, terdapat berita acara bernomor Pem 100/17/0007/III/2017 yang ditandatangani oleh sejumlah pihak yang mengklaim lahan, termasuk Adriana Sadipun.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa lahan sengketa seluas 75 meter persegi yang terletak di sebelah selatan rumah potong babi merupakan milik pemerintah daerah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 2002. 

Dokumen tersebut juga ditandatangani oleh berbagai saksi, termasuk perwakilan SVD, BPN, RT, dan Babinsa.

Namun, Adriana Sadipun membantah keras keterlibatannya dalam penandatanganan dokumen tersebut. 

Ia mengaku tidak pernah menyetujui atau menandatangani berita acara yang menyatakan lahan tersebut milik pemerintah.

"Saya tidak pernah menandatangani dokumen yang menyatakan tanah ini milik Pemda,” tegasnya saat dikonfirmasi sebelumnya.

Adriana juga menyatakan tidak akan meninggalkan rumah tersebut kecuali ada perintah langsung dari pihak SVD (Societas Verbi Divini). 

Ia mengklaim dirinya bersama keluarga menempati lokasi tersebut berdasarkan surat hibah dari pihak Provinsial SVD pada tahun 2016.

Situasi di lokasi masih terus berkembang, dengan potensi eskalasi apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Pemerintah daerah bersikeras menjalankan eksekusi, sementara pihak penghuni tetap bertahan dengan klaim kepemilikan yang berbeda. (bet)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved