Selasa, 5 Mei 2026

Ende Terkini

Penggusuran di Jalan Irian Jaya, DPRD Ende Bungkam 

Mediasi antara PMKRI Ende, pemilik rumah, pihak SVD dan pihak Polres Ende berlangsung kurang lebih satu jam lebih.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Pemerintah Kabupaten Ende melakukan penggusuran terhadap satu bangunan milik Robert Rudi de Hoog di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Senin (4/5/2026). 

Rencana penggusuran sebuah rumah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, memicu ketegangan pada Senin pagi. 

Sebelumnya diberitakan, rumah sederhana berdinding gedek yang berdiri di atas lahan seluas 75 meter persegi itu diklaim Pemerintah Kabupaten Ende sebagai aset milik daerah.

Bangunan tersebut saat ini dihuni oleh Robert Ruddy De Hoog, anak dari Adriana Sadipun. 

Pemilik rumah tengah melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah pihak terkait, sementara aparat TNI dan Polri telah bersiaga untuk mengamankan jalannya proses eksekusi.

Sejumlah warga sekitar juga tampak memadati area sekitar rumah, menyaksikan perkembangan situasi yang hingga kini masih belum menunjukkan adanya pembongkaran fisik. 

Alat berat pun belum terlihat di lokasi.

Penggusuran ini didasarkan pada Surat Perintah Bupati Ende Nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026. 

Sebelumnya, eksekusi dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026, namun ditunda karena adanya kegiatan nasional Pembumian Pancasila yang melibatkan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi NTT.

Pemerintah Kabupaten Ende juga telah mengirimkan surat kepada Robert Ruddy De Hoog tertanggal 30 April 2026, yang meminta agar lokasi tersebut segera dikosongkan. 

Meski demikian, pihak keluarga telah menyampaikan penolakan secara resmi.

Satpol PP Kabupaten Ende menegaskan akan tetap menjalankan perintah sesuai instruksi bupati, termasuk kemungkinan pembongkaran paksa apabila penghuni tidak mengosongkan rumah hingga batas waktu yang ditentukan.

Pemda mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni sertifikat dengan nomor 24.08.07.04.4.00020. 

Sebelumnya, pihak Kelurahan Potulando juga telah melayangkan dua surat imbauan pada 10 Februari dan 24 April 2026 agar penghuni melakukan pengosongan secara mandiri.

Lurah Potulando, Marselus Leo Paru, menegaskan, langkah penertiban dilakukan dalam rangka menjaga aset daerah.

Ia menyebut dasar hukum yang dimiliki pemerintah jelas dan telah melalui prosedur yang sah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved