Selasa, 5 Mei 2026

TTU Terkini

Terbukti Korupsi, Mantan Kepsek SLB Benpasi Divonis 1 Tahun Penjara

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KORUPSI - Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi SLB Negeri Benpasi, Kamis, 30 April 2026 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), T. Bastanta Tarigan mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan terdakwa Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SLB Negeri Benpasi, Ellen Makatita, S. Pd divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan Kamis, 30 April 2026 lalu, ujarnya, menyatakan terdakwa Ellen Makatita, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sma dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan," ujarnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam Putusan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 30 April 2026 terdakwa atas nama Ellen Makatita, S.Pd, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 208.594.637,00 (Dua Ratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).

Baca juga: Sidang Dugaan Tipikor Dana BOS SLB Benpasi Masuk Tahap Eksepsi 

Ia menambahkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Pasca putusan tersebut, kata Bastanta, maka Penuntut Umum akan menyatakan sikap sebelum 7 (tujuh) hari sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sedangkan Terdakwa/Advokat menerima Putusan tersebut.

"Bahwa akan dilakukan perbaikan tata kelola dengan tujuan untuk menciptakan penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel. Sehingga perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi tidak akan terulang dikemudian hari," pungkasnya. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved