Breaking News
Senin, 4 Mei 2026

Malaka Terkini

Kasus Oknum Polisi yang Terlibat Judi Bola Guling di Malaka Dilimpahkan ke Polda NTT

Oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini diketahui bernama Aipda Melky R. Dapawole, yang akrab disapa Mekos. 

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Anggota Kepolisia Resor Malaka, Aipda Melky R. Dapawole yang diduga terlibat kasus perjudian di Kabupaten Malaka saat menjalani pemeriksaan, Minggu (29/3/2026). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Penanganan kasus dugaan praktik perjudian yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Malaka kini memasuki tahap lanjutan.

Setelah melalui proses awal di tingkat polres, perkara tersebut dipastikan telah dilimpahkan dan kini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur.

Oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini diketahui bernama Aipda Melky R. Dapawole, yang akrab disapa Mekos. 

Ia sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian jenis bola guling yang meresahkan warga Dusun Halion B, Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah.

Kepastian pelimpahan kasus ini disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Malaka, IPDA Mario M. Ximenes, saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan setelah laporan masyarakat diterima, pihaknya langsung bergerak cepat melengkapi berkas perkara dalam waktu singkat. Proses administrasi dan pemeriksaan awal dilakukan secara intensif sebelum akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke tingkat Polda.

“Terkait dengan pak Mekos itu, setelah laporan masuk, tiga hari kami lengkapi berkas, setelah itu langsung kirim ke Polda NTT,” ungkapnya.

Menurutnya, pelimpahan itu menandai bahwa kewenangan penanganan kasus telah sepenuhnya berada di tingkat Polda NTT. Dengan demikian, proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan tidak lagi dilakukan oleh Polres Malaka.

Ia menegaskan sejak berkas dilimpahkan, kasus tersebut secara resmi dimutasikan ke Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Kasus itu sudah dimutasikan ke Polda NTT, tidak di Polres Malaka lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPDA Mario mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan sejak April 2026. Sejak saat itu pula, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda NTT, termasuk proses pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Dinsos Malaka Salukan Bantuan Terhadap Masyarakat yang Terdampak Bencana Longsor di Desa Kereana

“Per bulan April kemarin, kami sudah limpahkan berkas ke Polda NTT dan kasusnya sudah dimutasikan. Jadi penanganan lanjutan itu langsung oleh Polda,” pungkasnya.

Pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan hukum di tubuh Polri. Khususnya untuk memastikan penanganan yang lebih objektif dan transparan terhadap anggota yang diduga melanggar aturan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian bola guling yang diduga melibatkan oknum aparat di wilayah Malaka Tengah. 

Kasus tersebut bahkan sempat memicu keresahan warga hingga berujung pada insiden kericuhan di lokasi kejadian. (ito)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved