Sumba Timur Terkini
Buruh Harus Berani Lawan Ketidakadilan
Pada momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, para buruh atau pekerja di Sumba Timur diminta jangan takut bersuara menuntut ketidakadilan.
Ringkasan Berita:
- Pada momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, para buruh atau pekerja di Sumba Timur diminta jangan takut bersuara untuk menuntut ketidakadilan.
- Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumba Timur, Andreas Ninggeding mengatakan, jika para buruh takut untuk bersuara, itu akan melanggengkan praktik diskriminasi di tempat kerja.
Laporan Reporter POS-KUPANG,COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pada momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, para buruh atau pekerja di Sumba Timur diminta jangan takut bersuara untuk menuntut ketidakadilan.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumba Timur, Andreas Ninggeding mengatakan, jika para buruh takut untuk bersuara, itu akan melanggengkan praktik diskriminasi di tempat kerja.
“Sering kali kita memilih bungkam saat melihat atau mengalami perlakuan tidak adil di tempat kerja. Kita takut dicap pembangkang, takut kehilangan jabatan atau bahkan takut kehilangan mata pencaharian. Namun perlu diingat, ketakutan adalah bahan bakar utama melanggengkan diskriminasi,” kata Andreas Ninggeding kepada Pos Kupang pada Jumat (1/5/2026).
Andreas Ninggeding menegaskan, diskriminasi baik berdasarkan suku, agama, ras, gender, politik, maupun fisik bukan bagian dari kontrak kerja, itu adalah bentuk pelanggaran martabat manusia.
“Mengapa kita tidak perlu takut bersuara? Menyuarakan kebenaran adalah upaya menjaga integritas di tempat kerja kita agar tetap sehat dan profesional,” ujar Andreas Ninggeding.
Menurut Andreas Ninggeding, untuk menyuarakan kebenaran juga membutuhkan solidaritas antar pekerja. Solidaritas kata dia, adalah kekuatan buruh. Selain itu, para pekerja juga telah lama memiliki hak konstitusional yang dijamin negara.
Negara, tambah Andreas Ninggeding, melalui konstitusi dan undang-undang telah memberi perlindungan bagi setiap pekerja yang menuntut haknya dan bebas dari diskriminasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat 2 yang menjamin setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di situ dalam Pasal 5 menegaskan bahwa, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Sementara dalam Pasal 6, dituliskan setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Ada juga Undang-Undang UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan atau Serikat Buruh.
Undang-Undang ini melindungi pekerja dari intimidasi atau PHK akibat aktivitas organisasi, termasuk saat memperjuangkan hak-hak dasar di tempat kerja.
Pun ada Konvensi ILO No. 111 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, yang mewajibkan negara menghapuskan segala bentuk diskriminasi di dunia kerja.
Atas dasar itu Andreas Ninggeding berharap, para pekerja atau buruh di Sumba Timur, NTT tidak membiarkan praktik tidak adil oleh pengusaha terhadap mereka.
“Jangan takut. Bersuaralah dengan data, bergeraklah dengan serikat dan berlindunglah di bawah hukum. Karena diam bukanlah solusi,” tutup Andreas Ninggeding. (dim)
Sumba Timur Terkini
Peringati Hari Buruh Internasional
POS-KUPANG.COM
Andreas Ninggeding
DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
KSPSI Sumba Timur
| Pemkab Sumba Timur Fokus Penguatan Literasi dan Numerasi |
|
|---|
| Ketua KSPSI Sumba Timur Sebut Buruh Harus Berani Lawan Ketidakadilan di Tempat Kerja |
|
|---|
| Harga BBM Picu Harga Barang Pokok di Pasar Matawai Sumba Timur |
|
|---|
| PRT di Sumba Timur NTT Kerja Selama 24 Jam Upah Tak Sepadan |
|
|---|
| UU PPRT Dinilai Langkah Maju Lindungi Pekerja Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-SPSI-Sumba-Timur-Andreas-Ninggeding.jpg)