Sumba Timur Terkini
PRT di Sumba Timur NTT Kerja Selama 24 Jam Upah Tak Sepadan
Ia mengatakan, selama bertahun-tahun pekerja rumah tangga menunggu undang-undang ini disahkan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tidak sedikit pembantu rumah tangga di Kabupaten Sumba Timur, NTT disebut bekerja selama 24 jam, tetapi tidak menerima upah yang sepadan dengan jam kerjanya itu.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumba Timur, Andreas Ninggeding kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (30/4/2026).
Andreas mengatakan, kondisi itu disebabkan karena tidak ada aturan hukum yang melindungi para pekerja.
“Ada yang masuk pagi. Kalau menginap di dalam, jam berapa pun disuruh bekerja mereka akan kerja, 24 tanpa perlindungan. Upah pun di bawah standar. Alasan (pemberi kerja) karena mereka tinggal dan makan di dalam sehingga upah mereka dikategorikan tidak sama dengan UMP,” katanya.
Baca juga: Penambangan Emas Ancam Daerah Tangkapan Air di Sumba Timur, Polisi Diminta Tindak Pelaku Secara Adil
Namun dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) ia menilai, ini sebuah langkah maju untuk memberi perlindungan bagi pekerja ini.
Ia mengatakan, selama bertahun-tahun pekerja rumah tangga menunggu undang-undang ini disahkan.
Selama UU ini belum ada, banyak pekerja yang tidak dilindungi oleh payung hukum.
Mereka, kata dia, bekerja tanpa waktu yang jelas dan ruang kerja tidak dibatasi.
“Sekian tahun lamanya mereka ini bekerja tanpa ada payung hukum, tanpa ada perlindungan hukum yang secara spesifik mengatur tentang ruang lingkup hak dan kepentingan mereka soal upah dan jam kerja. Mereka selama ini bekerja tanpa ada perjanjian,” ungkapnya.
Dengan adanya UU PPRT ini, tambah dia, semua hal tersebut kini dapat diatur dalam sebuah perjanjian kerja.
Dari upah, tunjangan, haknya dijamin, waktu istirahat, cuti hingga lingkungan kerja yang aman.
“Dalam perjanjian kerja ada syarat-syarat baik upah, jam kerja, ruang lingkup pekerjaannya apa saja, kemudian gaji berapa itu akan diatur,” ujarnya.
Andreas menambahkan, saat ini di Sumba Timur, kurang lebih ratusan orang yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Namun karena ada hubungan keluarga antara pekerja dan pemberi kerja, mereka tidak menerima upah yang layak. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-SPSI-Sumba-Timur-Andreas-Ninggeding.jpg)