Sabtu, 18 April 2026

Sumba Timur Terkini

Kirim Kuda Tak Sesuai Pergub NTT, DPRD Sumba Timur Minta CV Diblacklist

Menurutnya, hukuman tersebut akan memberikan efek jera bagi pelaku pengirim ternak yang nakal dan menjadi pengingat

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sumba Timur gabungan komisi memberikan keterangan kepada wartawan atas temuan ternak kuda yang siap dikirim ke luar daerah tidak sesuai dengan Pergub NTT Nomor 37 Tahun 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi meminta pemerintah daerah untuk mem-blacklist CV atau pelaku usaha ternak yang tidak mengikuti Pergub Nomor 37 Tahun 2025.

Menurutnya, hukuman tersebut akan memberikan efek jera bagi pelaku pengirim ternak yang nakal dan menjadi pengingat bagi pelaku usaha lainnya.

“Kami bersepakat meminta pemerintah daerah memberikan teguran, dan apabila memenuhi syarat perusahaan ini melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir maka perlu diberikan punishment (hukuman) berat yaitu diblacklist,” katanya.

DPRD, kata dia, telah memantau langsung pengiriman ternak kuda di lapangan. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab Satgas Lalu Lintas Ternak di Sumba Timur, yang salah satunya adalah DPRD.

Dan mereka menemukan belasan ekor kuda tidak memenuhi syarat untuk dikirim ke luar daerah seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT.

Di antaranya ada ternak kuda bunting dan ada kuda berusia di bawah dua tahun dengan bobot kurang dari 150 kg.

Baca juga: DPRD Sumba Timur Minta Dinas Peternakan Cek Ulang Data Ternak Kuda Sebelum Dikirim ke Luar Daerah

Ia menyebutkan, pada hari kedua peninjauan ulang atas temuan tersebut bersama Dinas Peternakan, jumlah hewan yang secara kasat mata melanggar Pergub mencapai 18 ekor kuda.

“Secara kasat mata yang tidak memenuhi syarat totalnya ada 7. 6 jantan dan 1 betina,” sebut dia.

Ditemukan juga, kata dia, ada 11 ekor kuda betina produktif.

“Kurang lebih 18 ekor,” ujarnya.

Atas temuan itu, DPRD telah meminta Balai Karantina Hewan untuk menghentikan sementara aktivitas pengiriman ternak ke luar daerah.

“Yang memenuhi syarat silakan dikirim,” kata dia. (dim)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved