Sabtu, 18 April 2026

Sumba Timur Terkini

DPRD Sumba Timur Minta Dinas Peternakan Cek Ulang Data Ternak Kuda Sebelum Dikirim ke Luar Daerah

Pasalnya, dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (14/4), DPRD menemukan belasan ternak kuda yang tidak mengikuti syarat

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sumba Timur gabungan komisi memberikan keterangan kepada wartawan atas temuan ternak kuda yang siap dikirim ke luar daerah tidak sesuai dengan Pergub NTT Nomor 37 Tahun 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur meminta Dinas Peternakan untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data ternak kuda yang siap dikirim ke luar daerah.

Pasalnya, dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (14/4), DPRD menemukan belasan ternak kuda yang tidak mengikuti syarat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT.

Di antaranya ada ternak kuda bunting dan ada kuda berusia di bawah dua tahun dengan bobot kurang dari 150 kg.

Temuan tersebut tidak sesuai dengan isi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025 tentang pengendalian pemasukan, pengeluaran dan peredaran ternak serta hasil ikutannya di NTT.

Dalam Pergub tersebut diatur bahwa, ternak kuda yang diperbolehkan dikirim ke luar daerah adalah ternak besar jantan siap potong dengan berat hidup paling rendah 150 kg.

Sementara itu, ternak besar bibit maupun non bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim, kecuali ternak kuda betina yang tidak produktif lagi akibat umur maupun gangguan reproduksi.

Temuan DPRD

Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur, Abdul Haris mengatakan, selama tiga hari pimpinan bersama sejumlah anggota DPRD gabungan komisi telah melakukan pengecekan langsung di Balai Karantina Hewan Waingapu.

Ditemukan, kata dia, tidak sedikit ternak kuda yang siap dikirim ke luar daerah tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pergub NTT.

“Ditemukan ada ternak kuda tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur yang menjadi acuan pengiriman ternak di luar pulau. Ada indikasi ternak di bawah umur dan bobot tidak sesuai,” katanya kepada wartawan di Ruang Komisi B DPRD, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Bentuk dan Sosialisasikan Tim Tanggap Insiden Siber

Ia menjelaskan, setelah diverifikasi ulang, ditemukan lagi ternak betina dari Kabupaten Sumba Timur, tetapi menggunakan rekomendasi pengiriman dari Kabupaten Sumba Tengah.

“Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya didampingi sembilan anggota DPRD lainnya.

Anggota Komisi B, Umbu Tamu Ridi mengatakan, pemantauan langsung pengiriman ternak kuda merupakan bagian dari tanggung jawab Satgas Lalu Lintas Ternak di Sumba Timur, yang salah satunya adalah DPRD.

Ia menyebutkan, pada hari kedua peninjauan ulang atas temuan tersebut bersama Dinas Peternakan, jumlah hewan yang secara kasat mata melanggar Pergub mencapai 18 ekor kuda.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved