Minggu, 3 Mei 2026

TTU Terkini

Pemkab TTU Proses Pengembalian Sisa Dana BNPB RI yang Mengendap di Rekening

Sisa dana sebesar Rp 950 juta dari BNPB RI yang sebelumnya mengendap di rekening Pemda TTU tak kunjung diproses untuk dikembalikan pemerintah pusat.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Plh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Felismino Askeli 

Ringkasan Berita:
  • Proses pengembalian sisa dana BNPB RI yang mengendap di rekening Pemkab TTU hampir tuntas
  • Sisa dana tersebut sebelumnya mengendap di rekening
  • Pemda TTU selama beberapa tahun terakhirPenyetoran akan dilakukan oleh BKAD Kabupaten TTU

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Plh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Felismino Askeli menegaskan, proses pengembalian sisa dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia (RI) nyaris rampung atau sudah mencapai 80 persen.

Sisa dana tersebut sebelumnya mengendap di rekening Pemda TTU selama beberapa tahun terakhir.

Saat ini, kata Felismino, ia dan Bupati TTU sedang berada di Jakarta mengurus proses pengembalian sisa dana itu. Semua urusan di BNPB ihwal pengembalian sisa dana itu telah tuntas.

"Urusan proses pengembalian sisa dana di BNPB sudah selesai," ujarnya, Kamis, 9 April 2026.

Baca juga: Kapolres TTU Lepas 111 Casis Bintara Polri Ikut Seleksi Tingkat Panda Polda NTT 

Proses selanjutnya, lanjut Felismino, pihaknya akan kembali ke Kabupaten TTU dan melakukan penyetoran ke kas negara. Penyetoran akan dilakukan oleh BKAD Kabupaten TTU.

Ia menerangkan, pengembalian dana tersebut selama ini menjadi batu sandungan bagi Pemkab TTU khususnya BPBD TTU untuk mengajukan permohonan pembangunan fasilitas terdampak bencana.

Selain itu, ucap Felismino, proses pengembalian sisa dana BNPB ini merupakan tugas yang diberikan oleh Bupati TTU kepada yang bersangkutan saat dipercayakan menduduki jabatan itu 

Sisa dana sebesar Rp 950 juta dari BNPB RI yang sebelumnya mengendap di rekening Pemda TTU tak kunjung diproses untuk dikembalikan pemerintah pusat.

Dana yang mengendap ini menjadi satu-satunya penghambat bagi Pemkab TTU mendapatkan alokasi anggaran penanggulangan bencana dari BNPB RI.

Sebelumnya Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, ada sejumlah titik dampak bencana berskala besar di Kabupaten TTU yang membutuhkan sentuhan anggaran dana hibah dari pemerintah pusat melalui BNPB RI. Salah satu persyaratan yang diajukan oleh BNPB agar alokasi anggaran dana hibah bencana disalurkan ke Kabupaten TTU yakni pengembalian dana sisa yang mengendap itu.

"Ada pengembalian sisa dana sebesar 950 juta yang harusnya diproses untuk dikembalikan ke pemerintah pusat, itu sampai sekarang belum dilakukan," jelasnya beberapa waktu lalu usai memberhentikan Mantan Kepala BPBD TTU, Octho Nule.

Sebagai orang nomor satu di Kabupaten TTU, Falentinus telah meminta berulang kali kepada yang bersangkutan untuk sesegera mungkin mengurus pengembalian dana sisa yang mengendap di rekening Pemda itu. Namun, nyaris 1 tahun setelah permintaan itu disampaikan, pengembalian dana tak kunjung dilakukan.

Baginya, keterlambatan ini membawa resiko yang cukup besar. Sejumlah fasilitas umum yang rusak akibat bencana tak bisa dilakukan perbaikan.

"Jadi Pejabat yang kinerjanya tidak sesuai dengan yang kita tetapkan maka resikonya adalah dia dicopot. Karena banyak yang antri ini," pungkasnya. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved