Senin, 18 Mei 2026

Timor tengah Selatan terkini

Komisi II DPRD TTS Terima Pengaduan Kuota Pengirimn Sapi, SOP dan Penentuan Penerima Kuota Sapi

Komisi II DPRD TTS MENERIMA Pengaduan Kuota Pengirimn Sapi, SOP dan Penentuan Penerima Kuota Sapi yang dinilai berbelit-belit.

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
MENGADU KE DPR - Dua pengsaha lokal pengdiriman sapi mengadu ke Komisi II DPRD TTS. Komisi II DPRD TTS Terima Pengaduan Kuota Pengirimn Sapi, SOP dan Penentuan Penerima Kuota Sapi 

Rapat ini berlangsung di Ruang Komisi II, pada Rabu (1/4/2026). Hadir dalam rapat ini, Ketua Komisi II, Semuel Sanam, Habel Hotty, Jean Neonufa, Uria Kore, Dominggus Beukliu, Robinson Faot dan Jhon Kalibera.

Dari pihak Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan TTS, hadir Plt Kadis, Drh. Marthen J.K Banunaek, Plt Kabid Keswan, Ida Wio, serta Kabid Kabid Pembibitan dan produksi, Tonny Fallo. 

Plt Kadis, Drh. Marthen J.K Banunaek, memberikan klarifikasi atas hal tersebut. Ia menegaskan bahwa selalu pelaksana tugas, kewenangannya terbatas dan perlu mendapatkan petunjuk pimpinan. 

"Kami tidak punya wewenang lebih sehingga ini kami arahkan untuk bertemu pimpinan. 
Terkait dengan waktu penyerahan berkas di Februari 2026, kami akan lihat kembali karena dari tanggal tersebut, saya masih belum mendapatkan tanggung jawab ini," jelasnya. 

Ia juga menyampaikan hingga saat ini sudah sebanyak 57 perusahaan yang mengusulkan permohonan kuota sapi ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari jumlah tersebut sebanyak 18 yang sudah diberikan rekomendasi dan mendapatkan kuota sapi. 

Adapun stok sapi yang telah terdistribusi sebanyak 5.050 dari jumlah seluruh kuota tahun 2026 sebanyak 13.200 ekor.

Baca juga: HP2SK NTT Soroti Dugaan Fee Pengiriman Sapi di Pulau Timor, Dukung Langkah Ombudsman NTT

Sementara rekapan permintaan sebanyak 58.300 ekor dari 57 perusahaan yang sudah masuk ke Dinas. 

"Untuk jumlah kuota kami kembali ke pimpinan untuk mendapatkan arahan. Sedangkan untuk proses berkas saudara berdua, kami akan verifikasi dan tidak perlu menggunakan dokumen yang baru," jelasnya. 

Ketua Komisi II, Semuel Sanam, menyampaikan kesimpulan dari dinamika polemik kuota sapi ini. Menurutnya dinas belum berjalan sesuai SOP untuk pelaksaan pendistribusian kuota sapi. 

"Dari pengaduan yang disampaikan menunjukkan bahwa Dinas berjalan tidak sesuai SOP. Bahwa ada prosedur baru yang pengusaha tahunya berurusan dengan Dinas bukan pihak lain," jelasnya. 

Beberapa masukan dari anggota komisi yang turut menjadi catatan penting guna perbaikan polemik kuota sapi di Kabupaten TTS. Mulai dari transparansi data pengajuan kouta sapi dan tahapan prosesnya, penerima rekomendasi, jumlah sapi yang ada dan sudah terdistribusi, serta penegasan untuk hubungan pengusaha dan kelompok tani agar saling mengenal untuk mengurangi kemitraan fiktif. 

Selain itu, tidak mengutamakan pengusaha yang berasal dari manapun, namun semua proses pendistribusian kuota sapi wajib melalui SOP yang ada. SOP yang telah disusun akan diupayakan untuk menjadi perda, guna memayungi semua kegiatan distribusi sapi di Kabupaten TTS. 

Komisi II DPRD TTS berkomitmen akan mengawasi proses pelaksanaan pendistribusian kuota sapi agar sesuai SOP dan berdampak positif bagi peningkatan PAD dan mutu hidup petani, serta pengusaha lokal di TTS.

Pengaduan ini berlangsung dengan lancar, dan hal yang disampaikan kedua pengusaha akan ditindaklanjuti oleh Dinas Peternakan.  (any) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved