Timor Tengah Selatan Terkini
Apa Hasil Geledah Jaksa di Perumda Tirta Cendana TTU, Dugaan Tipikor 2022 - 2024
Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Titra Cendana Kabupaten TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Ringkasan Berita:
- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Titra Cendana Kabupaten TTU.
- Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2022-2024.
- Pantauan Pos Kupang, Kamis (7/5), penggeledahan dikawal ketat empat orang personel Kepolisian dari Polres TTU. Sebanyak empat orang penyidik dan sejumlah pegawai Kejari TTU ikut dalam penggeledahan tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Titra Cendana Kabupaten TTU.
Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2022-2024.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (7/5), penggeledahan dikawal ketat empat orang personel Kepolisian dari Polres TTU. Sebanyak empat orang penyidik dan sejumlah pegawai Kejari TTU ikut dalam penggeledahan tersebut.
Tampak sejumlah pegawai Perumda Tirta Cendana berada di kantor tersebut ketika penggeledahan dilaksanakan. Proses penggeledahan dilaksanakan sejak 10.30 Wita sampai 13.00 Wita.
Sebelumnya, Kejari TTU meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU tahun anggaran 2022 - 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Andri Tri Wibowo, S. H, M. Hum mengatakan, perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak 9 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: PRIN-104/N.3.12/Fd. 1/02/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun anggaran 2022-2024.
Dalam proses penyelidikan tersebut, kata Andri Tri Wibowo, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 26 orang yang berasal dari pihak internal maupun eksternal Perumda Air Minum Tirta Cendana.
Saksi tersebut meliputi; pimpinan perumda, pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, pegawai yang melakukan pembelanjaan operasional, bendahara, operator pengelola keuangan, dewan pengawas, dan mengumpulkan dokumen yang relevan.
Andri Tri Wibowo menerangkan, Perumda Air Minum Tirta Cendana dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten TTU Nomor 21 Tahun 2007 kemudian diubah dengan Perda Kabupaten TTU Nomor 4 Tahun 2018 dengan tujuan pelayanan hajat hidup orang banyak. Perumda Tirta Cendana bertugas menyediakan air minum yang memenuhi kualitas, dan kuantitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
Demi mendukung tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana, Pemda TTU telah melakukan penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten TTU Tahun 2007 dan APBD 2017.
Dalam proses penyelidikan tersebut, penyelidik berkesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022-2024.
Andri Tri Wibowo menambahkan, pada 8 April 2026 telah dilakukan ekspose dengan kesimpulan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022-2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini adalah berkaitan dengan tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun 2022-2024," ungkap Andri Tri Wibowo.
| Kabupaten TTS Tuan Rumah Peringatan HUT Damkar Sat Pol PP dan Sat Linmas Tingkat Provinsi NTT |
|
|---|
| Wagub NTT Dorong BBH Oelbubuk, TTS Tak Sekadar Produksi, Tapi Juga Edukasi |
|
|---|
| Kekurangan Kepala Sekolah Definitif, Komisi IV DPRD TTS Dorong Untuk Jangan Ada Kekosongan |
|
|---|
| Wagub NTT Tinjau SMA Unggul Garuda, Dorong Percepatan Pembangunan Menuju Tahun Ajaran Baru |
|
|---|
| Polres TTS Keluarkan DPO Tersangka Kasus Penipuan di Kecamatan Kuatnana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Geledah-perumda-tirta.jpg)