Rabu, 6 Mei 2026

Kasus Guru Aniaya Murid

Aniaya Murid hingga MD, Yaved Yusuf Nokas Guru SDN One TTS Disidangkan

Kasus kekerasan yang dilakukan guru di SD Negeri One, Desa Poli, terhadap siswanya hingga meninggal dunia kini disidangkan

Tayang: | Diperbarui:
POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKO
SIDANG - Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka kasus penganiayaan di Santian, Senin (30/3/2026) di ruang sidang Pengadilan Negeri Soe. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di SD Negeri One, Desa Poli, Kecamatan Santian, terhadap salah satu siswanya hingga diduga menyebabkan kematian memasuki tahap persidangan pertama. 
  • Persidangan dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) pukul 11.00 wita, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Soe, Kelurahan Taebneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di SD Negeri One, Desa Poli, Kecamatan Santian, terhadap salah satu siswanya hingga diduga menyebabkan kematian memasuki tahap persidangan pertama. 

Persidangan dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) pukul 11.00 wita, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Soe, Kelurahan Taebneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Hadir dalam persidangan ini terdakwa dengan nama Yaved Yusuf Nokas (51), didampingi tim advokat yaitu Yabes Nubatonis, SH dan Samuel P. Y. Tobe, SH.,MH. Turut hadir juga Istri terdakwa beserta anak dan keluarga besar lainnya. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Soe selaku ketua majelis, Gustav Bless Kupa, SH didampingi dua hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini yaitu Agustina K. Dekuanan, SH., MH, bersama Kasi Pidana Umum, Noviantje Sina, S.H., M.H.

Sidang pertama hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Setelah dibuka oleh Hakim utama, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan bernomor registrasi perkara PDM- 05/SOE/02/2026. 

Jaksa Penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan primair yang berisikan kronologi kejadian, dan hasil pemeriksaan anak korban, dan pasal yang dipisahkan atas terdakwa. 

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan hasil pemeriksaan anak korban, bahwa pada kepala bagian atas, dua sentimeter kanan garis tengah tubuh, tampak satu buah luka
memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna ungu kehitaman berukuran empat sentimeter
kali dua sentimeter. 

Lebih lanjut, pada kepala bagian kiri, enam sentimeter kiri garis tengah tubuh, tampak satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna ungu kehitaman, berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. 

Pada kepala bagian belakang, tepat pada garis tengah tubuh tampak satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna ungu kehitaman berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

Pemeriksaan tubuh bagian dalam pada kepala setelah kulit kepala dibuka, tampak resapan darah pada tulang atap tengkorak, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan memanjang dari kanan ke kiri berukuran dua belas sentimeter kali lima sentimeter. 

Tampak resapan darah pada tulang atap tengkorak bagian belakang berbentuk tidak beraturan berwarna merah keunguan berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. 

Setelah tengkorak dibuka, tampak proses pembusukan dimana otak sudah membubur, Tampak serat-serat perdarahan pada otak. Pada tulang dasar Tengkorak tepat pada garis tengah tubuh, tampak patah tulang.

Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa Jenazah sudah mengalami proses pembusukan awal pada pemeriksaan ditemukan tanda mati lemas. Luka memar pada kepala akibat kekerasan tumpul.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved