Rabu, 6 Mei 2026

Kasus Guru Aniaya Murid

Aniaya Murid hingga MD, Yaved Yusuf Nokas Guru SDN One TTS Disidangkan

Kasus kekerasan yang dilakukan guru di SD Negeri One, Desa Poli, terhadap siswanya hingga meninggal dunia kini disidangkan

Tayang: | Diperbarui:
POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKO
SIDANG - Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka kasus penganiayaan di Santian, Senin (30/3/2026) di ruang sidang Pengadilan Negeri Soe. 

Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: R/14/x/2025 pada (12/10/2025) yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Edwin Tambunan Sp.FM, dokter pemeriksa pada RS.Bhayangkara Kupang – Biddokkes Polda
NTT.

"Perbuatan Terdakwa YYN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU Jo. Pasal 76C Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas JPU. 

Atas penyampaian dakwaan oleh JPU, Advokat  Samuel P. Y Tobe, menyampaikan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Menurutnya tidak ada kesalahan secara formil pada dakwaan tersebut. 

Berdasarkan hal tersebut, Gustav Bless Kupa menyampaikan persidangan selesai, agenda persidangan kedua akan dilaksanakan Selasa (7/4/2026) dengan agenda pembuktian. 

Gustav Bless Kupa mengecek kesiapan saksi dan meminta JPU untuk mengatur secara baik skema pemeriksaan saksi di persidangan selanjutnya.  Hal ini agar saksi-saksi yang akan memberikan pernyataan tidak ada pendobelan dengan pernyataan yang sama. 

"Kita prioritaskan perkara ini agar dapat berjalan dengan cepat. Ada kemungkinan saksi bisa diatur lebih efisien pada pemeriksaan saksi, yang dapat memperkuat dakwaan dan dapat lebih efisien, karena dari lampiran ada juga saksi anak-anak saya lihat," tegas Gustav Bless Kupa. 

Sebelumnya pada pemberitaan sebelumnya terjadi kekerasan terhadap anak RF (10), siswa SD One, Desa Poli, Kecamatan Santian. Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) di Halaman SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS. 

Penganiayaan dimaksud dimana tersangka memukul kepala anak korban mengunakan batu yang kemudian diduga menjadi penyebab kematian korban. 

Pada Kamis (9/10/ 2025), karena merasa kematian korban tidak wajar sehingga saksi Sarlita Toh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking. Setelah menerima laporan tersebut pihak Kepolisian Polsek Boking yang di Back Up oleh Satuan Reskrim Polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terlapor, penyidik juga melakukan pemeriksaan TKP dan melaksanakan gelar Perkara. (any) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved