Minggu, 10 Mei 2026

Timor Tengah Utara Terkini

Pengusaha Kayu di TTU, Komang Divonis Dua Tahun Penjara oleh Hakim PN Kefamenanu 

Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menyatakan terdakwa penyimpanan hasil hutan kayu yang diambil secara tidak sah, Komang Arya Weda Asmara.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
SIDANG - Pelaksanaan sidang dugaan tindak pidana Kehutanan di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan terdakwa Komang Arya Weda Asmara dan Yosef Lodifikus Belek 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Kefamenanu memvonis Komang Arya Weda Asmara dua tahun penjara karena terbukti menyimpan kayu hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah
  • Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar
  • Ratusan batang kayu sonokeling disita dan dirampas untuk negara, sedangkan truk Hino dan kontainer dikembalikan kepada perusahaan pemiliknya
  • Kasus ini bermula dari penemuan penimbunan kayu sonokeling tanpa dokumen di Kefamenanu

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menyatakan terdakwa penyimpanan hasil hutan kayu yang diambil secara tidak sah, Komang Arya Weda Asmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas aksi ilegal tersebut. Komang divonis kurungan penjara badan selama dua tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Minggu, 8 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menegaskan Komang melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Komang juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa 

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini dikurangi dari vonis yang diputuskan. Ia diperintahkan untuk tetap ditahan pasca putusan itu.

Sementara barang bukti dalam perkara nomor 35/Pid.Sus-LH/2025/PN Kfm yakni ratusan batang kayu jenis sonokeling milik terdakwa disita dan dirampas untuk negara.

Majelis hakim memutuskan, barang bukti satu unit Truck Merk Hino (DH 8316 AN) beserta STNK-nya dikembalikan kepada PT Timor Jaya Mandiri. Selain itu, satu unit kontainer NCL juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT NCL Cabang Kupang.

Komang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan menyimpan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang diperoleh secara tidak sah. 

Pria asal Bali tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan berupa penyimpanan hasil hutan kayu yang diambil secara tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Charni Wati Ratu Mana, didampingi Hakim Anggota Marya Meilani Teuf dan Yudhistira Gusti Dharmawan.

Sebelumnya diberitakan, Rabu, 1 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Kefamenanu menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Kehutanan. Sebanyak dua orang terdakwa yang duduk "kursi pesakitan" dalam kasus tersebut yakni Komang Arya Weda Asmara dan Yosef Lodifikus Belek. 

Sidang berlangsung terbuka sesuai penetapan pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Charni Wati Ratu Mana, S.H., M.H, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Wahyu Wiratama, S.H dan Rangga Asysyaifi Ibrahim, S.H. serta Penasihat Hukum Para Terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kajari TTU melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Aditya Wahyu Wiratama, S.H mengatakan, surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Wahyu Wiratama, S.H dan Rangga Asysyaifi Ibrahim, S.H.

Dalam pembacaan surat ini, para terdakwa para terdakwa didakwa melanggar KESATU Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ATAU KEDUA Pasal 84 Ayat (1) Jo.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved