Rabu, 20 Mei 2026

NTT Terkini 

Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae Dukung Perjuangan Warga Poco Leok

Kasus Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (PMH) yang Diajukan Warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai.

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM
AJUKAN - Solidaritas Perempuan Flobamoratas mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Kupang) untuk mendukung warga Poco Leok. 

Dalam kerangka CEDAW, diskriminasi tidak hanya dipahami sebagai pembedaan yang bersifat langsung, tetapi juga tindakan atau kebijakan yang berdampak merugikan perempuan secara tidak proporsional. 

Intimidasi terhadap perempuan dan masyarakat adat Poco Leok dalam perkara a quo secara nyata menimbulkan dampak pembungkaman, rasa takut, dan trauma yang secara khusus menyasar perempuan sebagai subjek politik di ruang publik.

CEDAW juga mewajibkan negara untuk menjamin partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik tanpa rasa takut dan intimidasi. 

Aksi damai yang dilakukan perempuan dan masyarakat adat Poco Leok dalam perkara a quo merupakan bentuk partisipasi politik yang sah, khususnya dalam konteks pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan keberlanjutan komunitas. 

"Ketika pejabat negara justru membungkam partisipasi tersebut melalui intimidasi, negara telah gagal memenuhi kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan untuk bersuara," tulis SPF lagi.

Peristiwa yang dialami oleh perempuan dan masyarakat adat pada perkara a quo harus dilihat secara holistik. Dampak yang dirasakan tidak serta merta hilang saat intimidasi dan kekerasan itu berhenti. 

Namun, peristiwa ini adalah peristiwa akumulatif dan akan meninggalkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dan masyarakat adat pejuang lingkungan, tidak hanya di Poco Leok, melainkan juga di berbagai wilayah lain di Indonesia. 

Gugatan atas Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dinilai secara holistik sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak hanya bersifat simbolik, tapi harus nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial. (fan)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved