NTT Terkini
Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae Dukung Perjuangan Warga Poco Leok
Kasus Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (PMH) yang Diajukan Warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
Dalam fakta persidangan perkara PMH a quo diketahui bahwa, mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok, menolak geothermal. Penolakan ini dilakukan untuk mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, penghormatan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan adat istiadat, serta ruang tata kelola.
Lebih dari itu, perempuan dan masyarakat adat di Poco Leok memiliki hubungan yang tak terpisahkan dari tanah, tidak terbatas pada nilai ekonomi, melainkan juga hubungan secara filosofis dan spiritual.
Perempuan Poco Leok berada di garda depan aksi Jaga Kampung dan Aksi Damai, tidak hanya bertindak sebagai individu, tetapi juga sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, dan keberlanjutan hidup dan lingkungan hidup.
Dalam konteks ini, intimidasi oleh Bupati Manggarai menghasilkan chilling effect yang secara khusus menyasar perempuan. Ancaman tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan aksi saat itu, tetapi juga untuk mengontrol tubuh perempuan di ruang publik, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memulihkan kembali relasi kuasa yang patriarkal.
Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi yang terjadi pada aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan perbuatan inkonstitusional karena secara langsung melanggar jaminan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Undang-undang itu secara tegas menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Lebih lanjut, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, karena kekuasaan pemerintahan digunakan untuk membungkam partisipasi warga, bukan melindungi hak konstitusional mereka.
"Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk menekan ekspresi politik warga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi konstitusional," ujar SPF.
Sedangkan dalam konteks perlindungan identitas dan tradisi, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Aksi damai masyarakat adat Poco Leok pada perkara a quo, merupakan ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidupnya.
Intimidasi terhadap ekspresi tersebut berarti pula pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk menghormati dan melindungi identitas budaya warga. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam negara hukum, kekuasaan pejabat publik tidak boleh digunakan untuk membungkam ekspresi warga, terlebih dengan memanfaatkan kerentanan gender.
Prinsip positive obligations of the state mengharuskan negara tidak hanya menahan diri dari melakukan kekerasan, tetapi juga secara aktif melindungi Pembela Lingkungan dari intimidasi dan ancaman. Ketika justru pejabat negara menjadi pelaku, maka pelanggaran tersebut bersifat serius dan sistemik.
Penolakan terhadap pembangunan geothermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup.
Tindakan bupati yang membungkam perlawanan tersebut justru mengabaikan fungsi negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk diskriminasi yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparatur negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Solidaritas-Perempuan-Flobamoratas-Ajukan-Amicus-Curiae-Dukung-Perjuangan-Warga-Poco-Leok.jpg)