Selasa, 28 April 2026

Nagekeo Terkini

Pemkab Nagekeo Targetkan Rp 59,28 Miliar PAD Tahun 2026

Sementara itu, retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 4,63 miliar, yang mencakup retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-IGNAS
Pencanangan tahun 2026 sebagai Tahun Optimalisasi PAD, yang secara resmi diluncurkan di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin (19/1/2026) dan diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Nagekeo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MBAY – Pemerintah Kabupaten Nagekeo menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 59,28 miliar pada tahun anggaran 2026. 

Target PAD Kabupaten Nagekeo sebesar Rp 59,28 miliar bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah, termasuk kontribusi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Untuk sektor pajak daerah, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 14,27 miliar yang berasal dari sembilan jenis pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sementara itu, retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 4,63 miliar, yang mencakup retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta retribusi perizinan tertentu.

Komponen lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp 36,91 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari pendapatan BLUD, khususnya dari RSUD Aeramo dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

Baca juga: Super Flu Masuk NTT, Dua Warga NTT Positif, Pemkab Nagekeo Instruksikan PHBS 

Pemerintah daerah menilai struktur PAD tersebut masih perlu terus diperkuat agar ke depan Nagekeo memiliki ketahanan fiskal yang lebih baik.

Target PAD ini dicanangkan bersamaan dengan penetapan tahun 2026 sebagai Tahun Optimalisasi PAD, yang secara resmi diluncurkan di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin (19/1/2026) dan diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Nagekeo.

Pencanangan itu sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Pencanangan ini juga menjadi momentum awal untuk membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat, agar berperan aktif dalam mengoptimalkan pengelolaan dan peningkatan PAD secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo, Hildegardis Muta Kasi, mengatakan untuk mencapai target tersebut, Pemkab Nagekeo telah menyiapkan berbagai strategi optimalisasi.

“Upaya yang dilakukan antara lain peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, integrasi data antar perangkat daerah, penyesuaian regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta percepatan digitalisasi sistem pemungutan pendapatan daerah,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, termasuk penataan basis data objek pajak PBB melalui pemetaan digital berbasis drone, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BLUD.

Kegiatan launching Tahun Optimalisasi PAD ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, para camat, pimpinan instansi vertikal, perbankan, serta para notaris. 

Kegiatan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mendukung peningkatan PAD sebagai fondasi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nagekeo.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved