Sumba Timur Terkini
Pergub Nomor 13/2025 Gubernur Melki Terasa di Sumba Timur
Pertama, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM subsidi di seluruh SPBU.
“Akan dilakukan penertiban antrean BBM dan penertiban kewajiban pembayaran pajak,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan NTT Sumba Timur, Denny Sandi kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, hari Senin (19/1) pihaknya akan turun langsung memberikan sosialisasi Pergub tersebut.
Ia menegaskan, tidak akan beri toleransi bagi siapa pun yang tidak taat aturan pajak. Hal ini penting kata dia, karena pendapatan daerah sangat besar dari pajak tersebut.
“Siap untuk dilaksanakan. Kita akan melakukan operasi,” katanya.
“Tidak ada toleransi. Karena ini untuk pendapatan daerah. Setiap transaksi (BBM) itu masuk ke pemerintah kabupaten. Senin, kita akan lakukan penindakan bersama kepolisian, Pol PP dan Dinas Perhubungan. Kita beri imbauan,” tambahnya.
Jika belum melunasi pajak kendaraan bermotor, kata dia, silakan menggunakan BBM non-subsidi. Tidak diperkenankan untuk BBM subsidi. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pergub-NTT-soal-pajak-daerah.jpg)