Kamis, 14 Mei 2026

Sumba Timur Terkini

Pergub Nomor 13/2025 Gubernur Melki Terasa di Sumba Timur

Pertama, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM subsidi di seluruh SPBU.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
PAJAK KENDARAAN - SPBU Matawai di Jalan M.T. Haryono, Kota Waingapu telah memasang baliho terkait Pergub Nomor 13/2025 yang menjelaskan larangan kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dan kendaraan berpelat luar menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Akan dilakukan penertiban antrean BBM dan penertiban kewajiban pembayaran pajak,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan NTT Sumba Timur, Denny Sandi kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, hari Senin (19/1) pihaknya akan turun langsung memberikan sosialisasi Pergub tersebut.

Ia menegaskan, tidak akan beri toleransi bagi siapa pun yang tidak taat aturan pajak. Hal ini penting kata dia, karena pendapatan daerah sangat besar dari pajak tersebut.

“Siap untuk dilaksanakan. Kita akan melakukan operasi,” katanya.

“Tidak ada toleransi. Karena ini untuk pendapatan daerah. Setiap transaksi (BBM) itu masuk ke pemerintah kabupaten. Senin, kita akan lakukan penindakan bersama kepolisian, Pol PP dan Dinas Perhubungan. Kita beri imbauan,” tambahnya.

Jika belum melunasi pajak kendaraan bermotor, kata dia, silakan menggunakan BBM non-subsidi. Tidak diperkenankan untuk BBM subsidi. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved