Kamis, 14 Mei 2026

Sumba Timur Terkini

Pergub Nomor 13/2025 Gubernur Melki Terasa di Sumba Timur

Pertama, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM subsidi di seluruh SPBU.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
PAJAK KENDARAAN - SPBU Matawai di Jalan M.T. Haryono, Kota Waingapu telah memasang baliho terkait Pergub Nomor 13/2025 yang menjelaskan larangan kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dan kendaraan berpelat luar menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Ringkasan Berita:
  • Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 mulai diterapkan di Kabupaten Sumba Timur
  • Pergub ini untuk mengoptimalisasikan pajak daerah
  • Kepala UPT Pendapatan NTT Sumba Timur, Denny Sandi akan melakukan sosialisasi Pergub tersebut

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 pada awal tahun lalu.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengoptimalisasi pajak daerah.

Upaya itu dilakukan dengan memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak alat berat.

Kebijakan ini dilatarbelakangi masih banyaknya kendaraan bermotor pelat luar daerah yang menggunakan sarpras milik daerah NTT seperti infrastruktur jalan dan BBM subsidi lalu membayar pajak ke wilayah asalnya.

Baca juga: Warga Soroti Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

Akibatnya, uang justru keluar dari NTT. Padahal, hampir semua daerah menggantungkan pajak sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan.

Selain itu, tingkat kepatuhan pembayaran pajak juga masih berada di angka sekitar 50 persen.

Karena itu, agar daerah tidak boncos, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur beberapa ketentuan.

Pertama, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM subsidi di seluruh SPBU.

Kedua, kendaraan bermotor dari luar daerah (pelat luar) dilarang menggunakan BBM subsidi.

Ketiga, setiap pelaku usaha atau pekerjaan di daerah yang menggunakan kendaraan bermotor dan alat berat wajib daftarkan kendaraannya di dalam daerah, dan tidak memiliki tunggakan PKB dan pajak alat berat (PAB).

Pergub Terasa di Sumba Timur

Pergub Gubernur Melki Laka Lena tersebut, kini mulai terasa efektivitasnya di Kota Waingapu, Sumba Timur.

Pergub ini sedikitnya berhasil mengurai persoalan pendistribusian BBM yang selama ini menciptakan “kelangkaan” dan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved