Sumba Timur Terkini
Pergub Nomor 13/2025 Gubernur Melki Terasa di Sumba Timur
Pertama, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM subsidi di seluruh SPBU.
Sebelumnya, antrean panjang seperti di SPBU Matawai dan SPBU Hambala di Kota Waingapu terus berulang.
Antrean dipadati kendaraan berpelat luar dan dalam daerah. Tidak sedikit kendaraan berpelat luar digunakan untuk mengantre BBM subsidi, lalu dijual kembali demi meraup keuntungan.
Kondisi tersebut kerap terlihat di SPBU Matawai di Jalan M.T. Haryono dan SPBU Hambala di Jalan H. Adam Malik.
Namun sejak Jumat (16/1/2026) hingga Minggu (18/1/2026), situasi di kedua SPBU itu tidak lagi ramai. Biasanya, antrean mengular hingga ratusan meter.
Manajer SPBU Matawai, Datuk Albi Algadri, kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, pengguna kendaraan roda dua dan empat tidak lagi mengantre seperti biasanya. Hal itu terjadi sejak pemerintah daerah Sumba Timur mulai mensosialisasikan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 itu.
“Sejak Kamis, tidak ada antrean lagi,” katanya singkat.
Pantauan POS-KUPANG.COM pada Minggu (18/1) di nozel Pertalite, misalnya, memang terlihat lebih sepi dari biasanya.
Di situ ada kendaraan yang mengisi BBM, namun jumlahnya bisa dihitung dengan jari tangan. Kendaraan yang ada juga berpelat NTT.
Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Hambala. Tidak ada lagi kendaraan yang mengular untuk mengisi BBM subsidi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kedua SPBU juga telah memasang baliho terkait Pergub Nomor 13 yang menuliskan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 6 Ayat 2.
Secara umum tertulis, melarang kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dan kendaraan berpelat luar menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemda Gelar Operasi Gabungan
Dalam rapat gabungan pada Rabu (14/1/2026), Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali menegaskan bahwa, pemerintah daerah akan menjalankan Pergub Nomor 13/2025 tersebut.
Rapat itu dihadiri pimpinan DPRD, perwakilan Pertamina, polisi, jaksa, Dinas Perhubungan, pemilik dan pengawas SPBU, Bapenda, Kepala UPT Pendapatan NTT Sumba Timur, Satpol PP, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya
Dalam rapat itu, Bupati mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan operasi bersama gabungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pergub-NTT-soal-pajak-daerah.jpg)